Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Rp148 Juta Dinilai Cacat, Korban Malah Disudutkan

Daftar Isi
Medan, LIPUTANKEPRINEWS.COM — Harapan Dermawan Saragih (DS) untuk memperoleh keadilan kembali diuji. Gelar perkara kasus dugaan sindikat penipuan dan penggelapan dalam jual beli mobil senilai Rp148 juta, yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara, justru menambah luka bagi dirinya. Alih-alih mendapatkan kejelasan hukum, korban mengaku malah merasa disudutkan, sementara kinerja penyidik menuai sorotan karena dianggap tidak netral dan tidak profesional.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batu Bara sebelum dilimpahkan ke Polda Sumut. Gelar perkara digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 10.30 WIB di ruang Wasidik/Ditreskrimum Polda Sumut. Forum tersebut dihadiri oleh pelapor, kuasa hukum Herman Darwin Nasution, S.H., M.Hum., jajaran penyidik, serta sejumlah saksi dan pihak terlapor.

Namun, alih-alih menghasilkan titik terang, gelar perkara justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Dermawan merasa dirinya malah diposisikan sebagai pihak yang bersalah.

Dermawan menyebut, saksi-saksi dari pihaknya tidak dihadirkan oleh penyidik. Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku utama justru tidak ditahan.

"Kenapa pelaku tak ditahan? Saksi saya tidak dipanggil. Saya malah seolah diposisikan sebagai penadah. Bahkan ada ucapan aparat, ‘karena masyarakat ceroboh beli mobil, polisi jadi repot.’ Itu sangat melukai saya sebagai korban,” ungkapnya.

Nama Ali Rido disebut sebagai tokoh sentral yang diduga mengatur seluruh proses transaksi, mulai dari menawarkan unit mobil, membawa dokumen kendaraan, hingga mengarahkan Dermawan mentransfer uang ke rekening atas nama Nurhayati, sosok misterius yang hingga kini belum ditemukan.

"Saya disuruh cari sendiri pemilik rekening dan penerima dana. Seolah saya juga harus jadi penyidik. Lalu untuk apa ada polisi?” cetus Dermawan.

Melalui kuasa hukumnya, Dermawan menyampaikan lima pertanyaan krusial yang hingga kini belum dijawab oleh pihak penyidik:

1. Apa status hukum Ali Rido, sosok yang mengatur penjualan dan menerima pembayaran?

2. Apakah pemberian rekening Nurhayati oleh Ali Rido bukan bagian dari skenario penipuan terstruktur?

3. Apa hubungan antara Ali Rido dan Nurhayati? Apakah mereka bekerja sama dalam skema ini?

4. Mengapa penyidikan justru menyasar Nurhayati, yang keberadaannya tidak diketahui, dan bukan Ali Rido yang jelas-jelas aktif dalam transaksi?

5. Apakah kasus ini berdiri sendiri atau bagian dari sindikat jual beli kendaraan fiktif?

Kuasa hukum Dermawan, Herman Darwin Nasution, menilai penyidikan tidak berjalan objektif dan berpotensi melenceng dari semangat penegakan hukum.

“Ini kasus terang benderang. Ada bukti transfer, kendaraan, dan saksi. Tapi hingga kini tak satu pun tersangka ditetapkan. Kendaraan juga belum disita. Kami minta aktor utamanya ditahan,” ujarnya tegas.

Ia juga mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, serta kemungkinan kasus ini merupakan bagian dari sindikat terorganisir.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, KH R. Syahputra, turut angkat suara. Ia menilai gelar perkara ini justru menyingkap borok dalam sistem penegakan hukum.

"Jika Polda tak bertindak tegas, kepercayaan publik akan runtuh. Ini momentum bagi Kapolda untuk bersikap. Jangan biarkan gelar perkara menjadi panggung pembenaran atas kegagalan penyidik,” tegasnya.

Upaya konfirmasi wartawan kepada penyidik hanya dijawab singkat: “Nanti ya bang, setelah gelar perkara.” Namun hingga forum berakhir, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Kini publik menanti: Apakah Polda Sumut akan serius membongkar dugaan sindikat penipuan ini? Ataukah membiarkan korban terus terpinggirkan, sementara pelaku melenggang bebas menikmati hasil kejahatannya?


Redaksi

Posting Komentar