Diduga Lecehkan Pemandu Lagu, Oknum Satnarkoba Polres Waykanan Dilaporkan ke Propam Polda Lampung
Daftar Isi
Bandar Lampung, LIPUTANKEPRINEWS.COM – Seorang pemandu lagu (PL) berinisial NA (22) secara resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Waykanan, Polda Lampung, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Laporan ini juga didampingi langsung oleh pemilik tempat hiburan Lestari Karaoke, tempat NA bekerja.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu,10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di dalam mobil dinas yang digunakan personel Satnarkoba usai melakukan razia di Lestari Karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan telah diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor: STLLP/B/345/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/345/SPKT/Polda Lampung tanggal 15 Mei 2025 pukul 20.39 WIB.
Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika sekitar 15 anggota Satnarkoba Polres Waykanan melakukan razia narkoba di Lestari Karaoke pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam razia tersebut, tujuh pemandu lagu, termasuk NA, dibawa ke Mapolres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dalam perjalanan, NA dan satu rekannya dipindahkan ke mobil lain karena kendaraan pertama diklaim terlalu penuh. Di dalam mobil kedua, korban hanya bersama dua oknum personel, salah satunya berinisial BN—yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan. Sekitar lima kilometer dari lokasi awal, korban mengaku mengalami tindakan tak senonoh berupa perabaan di bagian dada, ciuman, dan tindakan tidak pantas lainnya oleh BN. Korban menyatakan sempat menolak, namun tidak berdaya karena ketakutan.
"Awalnya saya menolak, tapi saya ketakutan karena hanya bersama mereka di mobil. Saya tidak bisa melawan," tutur NA.
Atas kejadian tersebut, NA merasa dirugikan secara fisik dan psikis dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C.
Owner Lestari Karaoke, yang turut mendampingi korban membuat laporan, meminta agar kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap kepada Kapolda Lampung, Kapolri, dan Bidang Propam agar kasus ini ditindak dengan tegas dan terbuka, agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa mendatang," ujarnya saat ditemui di ruang SPKT Polda Lampung.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polda Lampung dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(Kontributor lknews.com).
#Kriminal
#Polda
#Bandarlampung
Posting Komentar