Akademisi Tegor Kritik BUMD Karimun: “Laporan Keuangan Unaudited Justru Cermin Paling Jujur”

Daftar Isi
                           foto/; gambar ilustrasi 

Karimun, LIPUTANKEPRINEWS.COM – Akademisi dan pengamat tata kelola perusahaan daerah, Tegor, melontarkan kritik tajam namun konstruktif terhadap sikap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karimun yang enggan mempublikasikan laporan keuangan dengan alasan masih menunggu proses audit. Ia menilai hal tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Pernyataan ini disampaikan Tegor dalam forum diskusi terbatas bersama sejumlah pegiat antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik, yang digelar pada akhir pekan lalu di Karimun. Ia menyoroti kecenderungan sejumlah BUMD dan pejabat terkait yang mengabaikan nilai penting dari laporan keuangan unaudited (belum diaudit) sebagai instrumen dasar keterbukaan informasi.

“Selama ini seolah-olah laporan unaudited itu tidak bernilai apa-apa. Padahal justru di sanalah kita bisa melihat bentuk asli dari realitas keuangan perusahaan. Itu cetakan mentah dari kerja manajerial, yang belum tersentuh oleh penyesuaian atau interpretasi auditor,” ujar Tegor dalam paparannya.

Menurut Tegor, laporan keuangan unaudited sesungguhnya adalah cermin paling jujur dari kondisi internal perusahaan. Ia menggambarkan laporan unaudited sebagai batu alam yang masih mentah, belum diasah, namun menunjukkan wujud asli dari isi perut bumi.

“Audit memang penting untuk meningkatkan keandalan data, tapi bukan berarti laporan sebelum audit tidak sah. Di titik itulah kita bisa menguji keberanian dan transparansi manajemen, apakah mereka siap menyampaikan apa adanya sejak awal,” tegasnya.


Tegor juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh BUMD, khususnya dari Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yang ia nilai tidak proaktif dalam mendorong keterbukaan dan kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance.

"Fungsi Dewan Pengawas bukan hanya formalitas administratif. Mereka seharusnya menjadi garda pertama yang memastikan laporan keuangan disusun, ditinjau, dan diumumkan tepat waktu. Ketika semua hanya menunggu hasil audit, lalu siapa yang menjamin kejujuran laporan internal?” tambah Tegor.

Ia juga mengingatkan bahwa publik memiliki hak konstitusional untuk mengakses informasi keuangan BUMD, karena perusahaan-perusahaan ini dibiayai oleh uang rakyat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama dalam Pasal 92 dan 93 yang menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi.

Dalam pernyataannya, Tegor mendesak agar Pemda Karimun bersama seluruh BUMD segera mengambil langkah konkret untuk membuka akses publik terhadap laporan keuangan, baik yang sudah maupun belum diaudit. Ia menyarankan agar laporan tersebut dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah daerah, media lokal, serta diforumkan secara terbuka.

> “Data keuangan sebelum diaudit adalah cermin pertama dari kenyataan. Sedangkan data yang sudah diaudit adalah cermin yang telah dipoles. Keduanya penting, namun keterbukaan sejak awal jauh lebih penting demi membangun kepercayaan publik,” katanya.



Seruan kepada Semua Pihak: Jangan Biarkan BUMD Jadi Ruang Tertutup

Mengakhiri pernyataannya, Tegor menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—termasuk Pemda, DPRD, Dewan Komisaris, Direksi BUMD, hingga insan pers—untuk tidak membiarkan laporan keuangan BUMD terkurung dalam ruang tertutup.

> “Tanpa kontrol publik dan keberanian mengungkap data sejak dini, BUMD hanya akan menjadi perusahaan yang tertutup, tidak efisien, dan pada akhirnya gagal menjalankan misinya sebagai pelayan kepentingan publik,” pungkasnya.



(Samsul).

Catatan Redaksi: Kritik dan pandangan dari akademisi seperti Tegor perlu menjadi bahan renungan bersama, terutama dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

#akademis #bumd #karimun #kepri

1 komentar

Comment Author Avatar
Anonim
12 Mei, 2025 22:57 Hapus
Kau memang sudah jujur tak bro,ada dugaan dosen Universitas Karimun udah beredar bro, Ada pakai gelar doktor, ini udah beredar di karimun bisa dipidanakan, masyarakat nunggu itikad baik kau aja bro, benar atau tidak kau dah lulus, nyenggol BUMD Karimun, kau memang dah jujur tak, mari usut dong min betul tak udah lulus yang dosen UK yang Kuliah S3 kalo memang terbukti bersalah pidanakan aja ini dah meresahkan warga karimun