Tiga WNA Asal India Divonis Mati atas Kepemilikan 106 Kg Sabu oleh PN Karimun

Daftar Isi
          foto/;sesi wawancara Pengajaran terdakwa

LIPUTANKEPRINEWS.COM ,Karimun – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal India dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Tanjung Balai Karimun, Jumat (25/4/2025) siang, dipimpin oleh Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren.

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta bukti-bukti yang dihadirkan, para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana narkotika dan secara sah melawan hukum,” tegas Hakim Ketua Yona Lamerossa Ketaren dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menyusun rencana jahat (mufakat jahat) untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia. Modus operandi yang digunakan yakni dengan membujuk kapten dan kru kapal Legend Aquarius untuk meninggalkan kapal dan pergi ke darat dengan dalih makan bersama di restoran. Saat kapal kosong, para terdakwa memasukkan sabu ke dalam tangki bahan bakar kapal.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.

JPU Benedictus Krisna Mukti menyambut baik putusan tersebut. “Selaku Penuntut Umum, kami merasa puas karena putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang kami ajukan pada persidangan sebelumnya,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Yan Aprido dan Dewi Tinambunan, menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim. Mereka menilai pembelaan (pledoi) dan tanggapan (duplik) yang disampaikan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

“Putusan ini sangat mengandalkan BAP dan tuntutan JPU. Sepertinya pledoi kami tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Yan Aprido didampingi Dewi Tinambunan.


(Redaksi).


#pn
#bnn
#daerah
#karimun
#kepri

Posting Komentar