Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Bayar Denda Rp50 Juta, Satu Lainnya Jalani Kurungan

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari terpidana Rosita binti Sinuk dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022.

Pembayaran denda tersebut dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, S.H.

“Memang benar, Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana Rosita binti Sinuk sebesar Rp50 juta, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025,” terang Priandi.

Priandi menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Setelah diterima, uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, terpidana lain atas nama Meli tidak melakukan pembayaran denda. Oleh karena itu, ia langsung menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan.

“Tadi Meli sudah kami masukkan ke Lapas untuk menjalani pidana kurungan selama satu bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Priandi.

Perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindak kasus-kasus tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara.


(Redaksi).
Samsul/Mhd

#korupsi
#kejaksaan
#daerah
#karimun
#kepri

Posting Komentar