Polres Karimun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Teman Karena Utang Rp100 Ribu

Daftar Isi
               foto/;rekontruksi kasus pembunuhan 

LIPUTANKEPRINEWS.COM - KARIMUN (SN) – Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Bernard Rivaldo (24) oleh temannya sendiri, Luwis Lanadi (23), pada Kamis (24/04/2025). Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh setelah pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada awal April lalu.

Reka ulang berlangsung di beberapa titik lokasi penting, dimulai dari depan rumah korban di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, berlanjut ke Tugu MTQ Coastal Area dan area depan RSUD Muhammad Sani, lalu diakhiri di pondok kebun milik orang tua korban di kawasan Poros—lokasi tempat korban ditemukan tak bernyawa.

Dalam proses tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan perjalanan dari saat mengajak korban keluar rumah, menagih utang, hingga rekayasa peristiwa bunuh diri yang dilakukan setelah korban tewas akibat dipiting oleh pelaku.

Rekonstruksi sempat berlangsung tegang saat keluarga korban yang hadir di lokasi tidak kuasa menahan emosi. Ibu korban, Ermawati, sempat mencoba mendekati pelaku sambil menangis dan berteriak, “Tega kau bunuh anakku.” Aparat kepolisian segera meredam situasi agar kegiatan tetap berjalan kondusif, meskipun ratusan warga ikut menyaksikan proses tersebut di TKP.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, melalui penyidik Satreskrim, menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya sempat disimpulkan sebagai bunuh diri. Namun fakta berubah setelah pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat menyerahkan diri pada 5 April 2025.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya membunuh korban karena terlibat pertengkaran saat menagih utang sebesar Rp100 ribu. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia,” jelas penyidik.

Dalam keterangannya, pelaku Luwis Lanadi mengaku panik setelah korban tak bernyawa. Ia kemudian menggantung jasad korban di pondok untuk merekayasa seolah-olah korban melakukan bunuh diri.

“Saya tidak ada niat membunuh, tapi saat itu saya emosi. Setelah korban tak bergerak, saya panik, dan akhirnya saya buat seolah-olah dia bunuh diri,” ujar Luwis di hadapan penyidik.

Ketika ditanya alasan menyerahkan diri, pelaku menyatakan bahwa dirinya terus dihantui rasa bersalah. “Saya tidak tahan. Orang tuanya juga datang ke rumah saat Lebaran. Hati saya terbuka dan saya putuskan menyerahkan diri,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


(Samsul)


#krimimal
#polres
#daerah
#karimun
#kepri

Posting Komentar