Perusahaan Pelayaran di Merak Diduga Cemari Selat Sunda Selama Puluhan Tahun, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tegas
Daftar Isi
LIPUTANKERINEWS.COM -Cilegon/Banten, Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pelayaran yang beroperasi di wilayah Pelabuhan PT ASDP Cabang Merak, Banten, mencuat ke publik. Perusahaan tersebut dituding membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah cair, limbah padat, dan limbah domestik ke perairan Selat Sunda secara ilegal selama puluhan tahun.
Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Selat Sunda, Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat audiensi ke pihak ASDP Merak dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di Kantor PT ASDP Cabang Merak pada Selasa, 22 April 2025.
“Kami meminta agar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani, segera turun tangan. Bila bukti cukup, perkara ini harus dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Hadi.
Sekretaris Jenderal Aliansi Peduli Selat Sunda menambahkan, tindakan perusahaan pelayaran tersebut tergolong sebagai dumping, yakni pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pencemaran ini telah menjadi perhatian serius masyarakat, terutama warga di wilayah Pulomerak, termasuk Kelurahan Tamansari dan Mekarsari.
“Kejahatan lingkungan ini tidak boleh dibiarkan. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Wawan, perwakilan warga sekaligus tokoh lokal, mendorong manajemen PT ASDP Merak untuk segera merespons isu ini demi mencegah timbulnya konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pendekar Buyut Jasir, seorang tokoh muda setempat, menyerukan pendekatan musyawarah sebagai solusi damai. “Kami harap semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah juga harus hadir secara aktif agar ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Manajer SDM PT ASDP Merak, Rizal, memilih untuk menunda pernyataan resmi. “Nanti saja setelah ada pertemuan,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan pelayaran yang diduga menjadi sumber pencemaran. Aktivis dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dan KLHK segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan ekosistem Selat Sunda yang kian terancam.
(Andri)
#berita
#daerah
#asdp
#cilegon
#banten
Posting Komentar