Pemkab TTS Batalkan Pelantikan Enam Kades Akibat Temuan Kerugian Negara Rp741 Juta
Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi membatalkan pelantikan enam kepala desa yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Bupati TTS, Eduarda Markus Lioe, S.Ip., setelah menerima laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah yang mengungkapkan adanya kerugian negara mencapai Rp741.589.026,43 di enam desa.
1. Desa Olais – Rp225.334.435,43 (belum dikembalikan)
2. Desa Oehan – Rp244.869.922 (baru dikembalikan Rp44.992.500)
3. Desa Oebo – Rp78.020.679 (belum dikembalikan)
4. Desa Oenino – Rp37.778.709 (belum dikembalikan)
5. Desa Naip – Rp48.647.214 (belum dikembalikan)
6. Desa Oe Ekam – Rp106.938.067 (baru dikembalikan Rp11.996.182)
Menurut Bupati yang akrab disapa Buce Lioe, pembatalan pelantikan bukan semata langkah administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. Ia menilai, tidak etis melantik kepala desa yang masih dibayangi persoalan hukum terkait keuangan desa.
"Saya sudah panggil semua pihak terkait, termasuk Sekda dan para asisten. Pelantikan ini saya batalkan karena ada temuan kerugian negara. Jelas-jelas ada desa yang sedang berproses di kejaksaan, dan kalian masih mau saya lantik? Gila itu namanya!" tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/4).
Pemkab TTS menyatakan bahwa pelantikan hanya akan dilakukan setelah seluruh temuan diselesaikan, baik melalui pengembalian dana maupun tindak lanjut hukum oleh aparat penegak hukum.
Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, SH., MH, yang turut hadir dalam konferensi pers, mengakui bahwa hasil audit baru diterima satu hari sebelumnya.
"Ini informasi mendadak, tapi sangat penting. Syukur kita belum sempat lantik. Kalau sudah, habis kita. Pemerintah bisa diseret bareng-bareng karena lalai," ujarnya.
Bupati Buce Lioe pun memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik.
"Kalau kalian pikir bisa curi uang rakyat lalu sembunyi di balik jabatan, kalian salah besar. Ini zaman keterbukaan, bukan zaman kegelapan. Kami tidak akan lindungi siapa pun," tandasnya.
Pembatalan ini menjadi preseden penting bahwa Pemerintah Kabupaten TTS tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan dana desa. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan, terutama di tingkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Tim AKPERSI
(Redaksi).
#berita
#daerah
#tts
Posting Komentar