Ketum GK Sultra Soroti Dugaan Ilegal Mining oleh PT St Nikel Resource, Siap Lapor ke Kejaksaan

Daftar Isi
           foto/; Ketum GK Sultra Indra Dapa Saranani 

Sultra LIPUTANKEPRINEWA.COM — Ketua Umum Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara (GK-Sultra), Indra Dapa Saranani, menyoroti aktivitas pertambangan PT St Nikel Resource yang diduga melakukan operasi produksi di atas lahan Hak Ulayat tanpa izin dan tanpa adanya konfirmasi kepada pemilik lahan.

Indra menjelaskan, berdasarkan surat keterangan Hak Ulayat sejak tahun 1705 dan surat Eigendom No. 44 tahun 1908, pihaknya merupakan pemilik sah atas areal yang saat ini menjadi lokasi operasi tambang PT St Nikel Resource di kawasan Pondidaha, Kabupaten Konawe. Ia menuding perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan sejak tahun 2015 tanpa adanya kompensasi maupun komunikasi resmi kepada pemilik lahan.

"Sejak 2015, kami diam dan tidak bersuara. Namun, karena PT St Nikel Resource tidak pernah melakukan dialog atau kompromi, kami memutuskan untuk mengambil langkah tegas," ujar Indra, Senin (28/4/2025).

Indra menyatakan bahwa pihaknya, baik secara pribadi sebagai pemilik Hak Ulayat maupun secara kelembagaan melalui GK-Sultra, siap menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara serta ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia menambahkan bahwa legalitas kepemilikan lahan yang dimiliki oleh pihaknya sudah lengkap dan sah secara hukum. Oleh karena itu, ia mendesak manajemen PT St Nikel Resource segera menghentikan semua kegiatan operasi produksi di lokasi tersebut.

"Mungkin pihak manajemen PT St Nikel Resource salah kompromi. Mereka tidak menduga kalau kami, para pemilik Hak Ulayat yang sah, akhirnya angkat suara," tegas Indra.

GK-Sultra berharap agar PT St Nikel Resource segera mengambil langkah penyelesaian secara hukum dan menghormati hak masyarakat adat sebelum masalah ini berkembang lebih luas.

(Dapa).

#berita
#daerah
#Sultra

Posting Komentar