Kejari Karimun Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Kabupaten Karimun

Daftar Isi
                 foto/; Kantor Kajari Kabupaten Karimun 

LIPUTANKEPRINEWS.COM - KARIMUN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024.

Penyelidikan tersebut secara resmi dimulai sejak tanggal 19 Maret 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.

“KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16.500.000.000 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024,” jelas Priandi kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Dana tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun yang akan digelar pada tahun 2024.

“Saat ini, tim jaksa penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi).

#kajari
#daerah
#karimun
#kepri





Posting Komentar