Bupati Koltim Diduga Langgar Aturan, HMI: Ini Bentuk Korupsi Terselubung!

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dan ruang publik diramaikan oleh sorotan terhadap tindakan Bupati Kolaka Timur yang diduga menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran. Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Kolaka Timur menyatakan keprihatinan dan mengecam keras tindakan tersebut.Kolaka Timur , Jumat, 4/4/2025.

Kami menilai bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik, yang jelas merupakan kegiatan pribadi, adalah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara dan dapat dikategorikan sebagai praktik yang berbau korupsi.

Ketua Umum HMI Cabang (P) Koltim, Nur Asdal Lataege, menyampaikan:

"Tindakan Bupati Koltim yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya mencederai etika pejabat publik, tetapi juga melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas."

Berikut sejumlah regulasi yang dilanggar dalam praktik ini:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Pemerintah

Pasal 6: Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Pasal 7: Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, secara tegas dilarang.

Pasal 18: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.


2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17: Pejabat dilarang menyalahgunakan fasilitas negara dan wajib bertindak sesuai dengan kewenangan yang sah.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: Setiap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara—baik dalam bentuk bahan bakar, perawatan kendaraan, atau penyusutan aset negara—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, kami menyatakan:

1. Mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh Bupati Koltim.

2. Menuntut agar sanksi tegas diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas, dengan mewajibkan pemerintah daerah mempublikasikan laporan penggunaan kendaraan dinas secara berkala kepada publik.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini dan tidak membiarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara berulang.

Bupati sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan, bukan justru menampilkan contoh buruk yang merusak integritas birokrasi. Bila dibiarkan, tindakan seperti ini akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

HMI Cabang (P) Koltim menegaskan: Tidak ada ruang untuk pembiaran terhadap penyalahgunaan fasilitas negara oleh siapapun, apalagi oleh pejabat publik setingkat kepala daerah.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas" tutupnya.


(Red/Dapa).



Posting Komentar