AKPERSI: Intimidasi Terhadap Wartawan Adalah Musuh Demokrasi, Bukan Sekadar Pelanggaran Etik

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - GORONTALO, DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo mengecam keras tindakan pelaporan media dan wartawan oleh pihak manajemen Hotel Golden Sri, menyusul terbitnya berita investigatif bertajuk “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk nyata teror terhadap kebebasan pers dan upaya sistematis membungkam kerja jurnalistik yang sah secara hukum.

“Yang dilaporkan bukan sembarang tulisan. Itu hasil investigasi. Disusun dengan kehati-hatian, tunduk pada Kode Etik, memegang asas praduga tak bersalah. Tapi apa yang terjadi? Balasannya: laporan pidana. Ini bukan sekadar kasus media, ini lonceng kematian bagi demokrasi lokal jika dibiarkan,” tegas Imran, Rabu (16/4/2025).


Hukum Jelas: Wartawan Dilindungi, Bukan Dibidik

Imran mengingatkan bahwa UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas mengatur mekanisme keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi. Sementara dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

“Jadi siapa sebenarnya yang melanggar hukum? Media yang menjalankan tugasnya? Atau mereka yang membungkam kebenaran dengan dalih pencemaran nama baik? Ini persoalan serius,” tegasnya.

Ancaman terhadap Wartawan, Ancaman terhadap Kedaulatan Publik

Menurut Imran, kriminalisasi terhadap wartawan yang mengungkap praktik gelap adalah tamparan keras bagi akal sehat publik. Ia menilai, jika pola ini dibiarkan, maka akan menciptakan efek jera yang membuat media enggan menyentuh isu-isu sensitif.

"Ketika wartawan takut, publik buta. Dan ketika publik buta, yang tumbuh bukan kebenaran, tapi propaganda,” tukasnya.


AKPERSI Siap Tempur: Akan Bawa ke Mabes Polri Jika Terus Diintimidasi

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., Ketua Umum DPP AKPERSI. Dalam komunikasi via udara, Rino menyebut bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan—terlebih yang tergabung dalam AKPERSI.

“Kami serius. Jika ada satu saja wartawan AKPERSI diancam karena memberitakan kebenaran, kami akan langsung bawa kasus ini ke Mabes Polri. Cukup. Demokrasi tidak boleh dikoyak oleh arogansi pemilik modal atau mafia bisnis berkedok usaha legal,” ujarnya.


Rino juga menyarankan semua pihak agar melek literasi hukum. Media bekerja bukan asal menulis, tetapi berdasarkan hasil investigasi, bukti lapangan, dan koridor etik. Ia menegaskan, wartawan AKPERSI tunduk pada hukum nasional, Kode Etik Jurnalistik, dan pengawasan Dewan Pers—bukan tekanan pihak yang terganggu oleh kebenaran.

Jika Tidak Salah, Klarifikasi. Jika Salah, Buka Data. Bukan Lapor Polisi

AKPERSI menegaskan bahwa jika pihak hotel merasa dirugikan, mereka bisa menggunakan hak jawab secara elegan. Namun memilih jalur pidana justru mencerminkan watak otoriter dan mental antikritik.

“Kami siap uji data. Jika tudingan tidak benar, kami beri ruang klarifikasi. Tapi jika benar, jangan berharap kami akan diam. Pers adalah benteng terakhir suara rakyat,” pungkas Imran Uno.


Tim AKPERSI 

#akpersi
#pers
#daerah
#gorontalo

Posting Komentar