20 Syarat Bermitra dengan Pemkab Karimun Dinilai Tak Berdasar Hukum
Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM — Setiap kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau diketahui memiliki kebijakan tersendiri terkait kemitraan dengan media. Di Kabupaten Karimun, kebijakan tersebut dinilai sebagian pihak sebagai aturan yang unik dan cenderung mengandung penolakan secara halus terhadap media yang ingin menjalin kerja sama.Karimun , Jum'at 11/4/2025.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karimun diketahui telah menetapkan 20 syarat bagi media online yang ingin bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Karimun. Salah satu syarat yang menjadi sorotan adalah keharusan bagi wartawan yang meliput kegiatan pemerintahan untuk memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kepala Dinas Kominfo Karimun, Helmi, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/4), menjelaskan bahwa aturan tersebut bukanlah merupakan Peraturan Bupati, melainkan sudah menjadi kebiasaan turun-temurun sejak kepemimpinan kepala dinas sebelumnya.
“Ini bukan Perbup, hanya aturan internal yang sudah berlaku sejak dulu,” ujar Helmi kepada media ini.
Menanggapi hal tersebut, media ini juga telah berupaya mengkonfirmasi Bupati Karimun, Iskandarsyah, dan Wakil Bupati terkait legalitas dari 20 syarat yang dikeluarkan Diskominfo. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Sejumlah kalangan menilai bahwa seharusnya pemerintah kabupaten mengatur kemitraan dengan media melalui regulasi resmi, seperti Peraturan Bupati, bukan berdasarkan kebijakan personal kepala dinas. Ketentuan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dikhawatirkan akan menciptakan diskriminasi terhadap media dan menghambat fungsi kontrol pers terhadap jalannya pemerintahan.
Redaksi
(Aman).
#diskominfo
#daerah
#karimun
#kepri
Posting Komentar