Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Medis B3 Berserakan
Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Medis B3 Berserakan
Simalungun, Maret 2025 - Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pembuangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan.
Investigasi tim AKPERSI menemukan limbah berbahaya berserakan di sekitar area lubang sampah rumah sakit, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Hasil investigasi menunjukkan adanya berbagai jenis limbah medis yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
- Limbah Infeksius: Selang infus, kain kasa bekas, dan sampel laboratorium.
- Limbah Patologis: Sisa jaringan tubuh manusia.
- Limbah Benda Tajam: Jarum suntik dan silet bekas pakai.
- Limbah Kimia: Cairan reagen laboratorium.
- Limbah Farmasi: Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.
- Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan kanker.
Jika terbukti, kelalaian ini melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan membahayakan tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar.
Masyarakat dan tim AKPERSI menuntut langkah konkret:
1. Pihak RS PTPN IV Perkebunan Laras harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis sesuai standar yang berlaku.
2. Aparat hukum diminta menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
3. Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan segera bertindak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini secara transparan.
Dengan meningkatnya sorotan publik, langkah tegas diperlukan agar pengelolaan limbah medis sesuai prosedur dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
TIM AKPERSI
Posting Komentar