📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Pro dan Kontra Terhadap Silpa Anggaran Pertahunnya di Kabupaten Lingga

Daftar Isi
Lingga, Maret 2025 - Pengelolaan anggaran desa oleh Kepala Desa (Kades) merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Namun, terdapat pro dan kontra terkait silpa anggaran pertahunnya yang dilakukan oleh Kades di Kabupaten Lingga. Kamis, 6/3/2025.

Pelanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku merupakan salah satu kontra terhadap silpa anggaran pertahunnya. Silpa anggaran desa oleh Kades melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan masyarakat juga merupakan kontra terhadap silpa anggaran pertahunnya. Kades memiliki kekuasaan untuk mengelola anggaran desa, namun tidak boleh menggunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Namun, terdapat juga pro terhadap silpa anggaran pertahunnya. Beberapa Kades di Kabupaten Lingga menyatakan bahwa silpa anggaran pertahunnya dilakukan karena adanya kelebihan belanja barang atau proyeknisasi sebuah kegiatan. Selain itu, terjadinya bencana atau musibah juga dapat menyebabkan perubahan anggaran.

Dalam rangkuman monitoring AKPERSI Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan silpa anggaran pertahunnya, seperti kelebihan belanja barang atau proyeknisasi sebuah kegiatan, terjadinya bencana atau musibah, dan penolakan masyarakat terhadap kegiatan yang telah di rancang.

Oleh karena itu, seorang Kades harus dapat mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

AKPERSI Lingga
(Zul)

Posting Komentar