PMII Kolaka Desak Gubernur Copot Ridwan Badallah dari Jabatan Kadis Kominfo Usai Pelanggaran Pelantikan ASN di Buton Selatan
Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) melaksanakan pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan struktural. Namun, PC PMII Kolaka Muh Ikram menduga bahwa pelantikan tersebut melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) karena tidak melalui pertimbangan teknis BKN. Kolaka ,18/3/2025.
Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.
pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Oleh karena itu, BKN Mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari.
Menanggapi hal tersebut,Ketua PC PMII Kolaka menyatakan bahwa pada hari yang sama, Pj. Gubernur telah mendisposisikan isu tersebut kepada Sekda Sultra. Namun, karena jabatan Sekda Sultra saat itu dipegang oleh pejabat pelaksana, tindak lanjut atas disposisi tersebut masih dalam proses.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Gubernur Sultra terkait desakan pencopotan Kadis Kominfo. Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah provinsi dalam menanggapi tuntutan tersebut.” Ungkap Muh Ikram.
Atas Tindakan tersebut PC PMII Kolaka mendesak Gubernur Sultra untuk segera mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra.
PC PMII Kolaka menilai bahwa masyarakat Busel membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menjalankan pemerintahan secara adil, sementara RB saat menjadi PJ dianggap tidak mencerminkan karakter tersebut,” ucap Ketua PC PMII Kolaka.
“Dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran dan desakan dari berbagai pihak, Gubernur Sulawesi Tenggara diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terkait posisi Ridwan Badallah demi menjaga integritas pemerintahan di wilayah tersebut," Tutup Ketua PC PMII Kolaka.
Tim Redaksi
(Dapa)
#daerah
#sultra
Posting Komentar