Ketua DPD AKPERSI Sultra: Penangkapan Tiga Anggota Ormas Adat Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Dapa Saranani, menyampaikan keheranan dan kekecewaan atas penangkapan tiga anggota Ormas Adat Tamalaki Wonua Konawe oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Indra Dapa Saranani menyatakan bahwa penangkapan tersebut diduga dilakukan dengan cara penculikan di mess dan disertai dengan tindakan kekerasan terhadap tiga orang anggota Ormas Adat tersebut. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.24/3/2025.

AKPERSI DPD Sultra menuntut agar Kapolda Sultra segera melakukan pembebasan terhadap tiga anggota Ormas Adat tersebut. Jika tidak, maka AKPERSI akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes atas penangkapan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Penangkapan tersebut diduga dipicu oleh adanya problematika jalan hauling yang digunakan oleh pihak perusahaan, yang diduga tidak memiliki izin lintas pada jalan kabupaten desa Waturambaha, kecamatan Lasolo, kepulauan kabupaten Konawe Utara.

AKPERSI Sultra
(Dapa).

Posting Komentar