📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

Dugaan Pelanggaran K3 Pada Proyek Rehabilitasi Sedang SMPN 02 Tambelang Desa Sukarapih

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM – Proyek rehabilitasi sedang di SMPN 02 Tambelang, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Da’nia Utama dengan nilai kontrak Rp 197.539.000,00 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 ini menuai kritik dari DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Selasa 11/3/2025.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, mengungkapkan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek pemasangan plafon terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi. Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan material kayu plafon yang sudah rapuh dan hanya ditambal sulam, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru di masa mendatang.

“Kami sangat prihatin dengan situasi ini. Keselamatan pekerja dan kualitas proyek harus menjadi prioritas. Kami mendesak agar material yang tidak layak segera diganti, dan pekerja dilengkapi dengan APD yang sesuai standar,” ujar N. Rudiansah.

Dengan nomor kontrak 000.3.2/4.0224/SPK/UPTD WIL IV/DCKTR/2025 yang dimulai pada 21 Februari 2025 dan melibatkan pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. Namun, dugaan minimnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta pengawas dan konsultan diduga tidak melakukan peneguran.

N. Rudiansah meminta dinas terkait untuk segera turun kelokasi untuk menegur pelaksana proyek ini dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor serta konsultan dan pengawas yang diduga lalai, tegasnya.

SW

Posting Komentar