DPC LSM Forkorindo Bintan Laporkan Dugaan Penggelapan Pajak Hakim SHS ke Ditjen Pajak
Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Bintan secara resmi melaporkan dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang berinisial SHS ke Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, pada Selasa 4/3/2025.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah DPC Forkorindo sebelumnya melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan hakim SHS ke KPK.
"Pada Kamis, 27 Maret 2025, Humas KPK RI, Fauziah, menghubungi saya terkait laporan dugaan korupsi yang telah kami ajukan terhadap hakim SHS. Dalam pembicaraan tersebut, Humas KPK menyatakan bahwa laporan kami telah diterima dan akan diproses," ujar Ketua DPC Forkorindo Bintan, Vinsensius, kepada awak media pada Rabu (04/03/2025).
Lebih lanjut, Vinsensius menyampaikan bahwa dalam percakapan melalui telepon tersebut, pihak Humas KPK juga menyarankan agar DPC Forkorindo menyurati Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan salah satu poin dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban pajak oleh hakim SHS atas deposito senilai Rp 4 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.
"Kami berharap, dengan mengikuti arahan dari Humas KPK, laporan ini dapat ditindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang diusut tuntas tanpa tebang pilih, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau," tegas Vinsensius.
Ia juga berharap agar laporan yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak segera mendapat tindak lanjut, sehingga asal-usul dana Rp 4 miliar milik hakim SHS tersebut dapat diungkap secara transparan.
Sebagai informasi, pada 20 Juli 2022, hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang bernama Siti Hajar Siregar diketahui mendepositokan dana sebesar Rp 4 miliar di BPR Bestari Kota Tanjungpinang. Dana tersebut ditempatkan dalam dua bilyet deposito dengan rincian sebagai berikut:
- Bilyet Deposito Nomor BTR 00616
- Nomor Rekening: 00121021946
- Bilyet Deposito Nomor BTR 00617
- Nomor Rekening: 00121021937
Deposito tersebut memiliki jangka waktu 12 bulan dengan suku bunga 5,75% dan jatuh tempo pada 20 Juli 2023.
"Permasalahan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana di PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang. Selain itu, hakim SHS juga diduga tidak melaporkan pajak atas deposito tersebut melalui NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ungkap Vinsensius.
Berdasarkan fakta persidangan yang diikuti oleh DPC Forkorindo, saksi Peri Mastara, selaku Account Officer BPR Bestari, mengungkapkan bahwa dari seluruh nasabah yang memiliki tabungan maupun deposito, hanya hakim SHS yang tidak melengkapi persyaratan NPWP, meskipun telah diminta berulang kali.
"Keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi lainnya, yaitu Anggita Wahyu Riski (Customer Service PD BPR Bestari) dan Suci Ratna Sari (Teller PD BPR Bestari). Keduanya menyatakan bahwa nasabah atas nama Siti Hajar Siregar memang tidak menyerahkan NPWP sebagaimana yang diwajibkan dalam SOP Perusda PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang," jelas Vinsensius.
DPC Forkorindo Bintan berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada penyalahgunaan jabatan dalam sistem peradilan yang dapat merugikan negara.
---
Vins
Posting Komentar