Diduga Langgar Instruksi Presiden; AKPERSI Karimun Tuntut Keterbukaan Sekda Terkait Tunjangan ASN Yang Tertahan

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun diduga melanggar instruksi Presiden terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, sesuai Peraturan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, serta diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2025, pencairan dana tersebut telah dilakukan secara nasional sejak 17 Maret 2025.  

Ketua DPC AKPRESI Karimun, Samsul, mengecam keras keterlambatan ini dan menuntut transparansi dari pihak Sekda Karimun.  

"Jika tidak ada keterbukaan terkait masalah ini, maka Keluarga Besar DPC AKPRESI akan menindaklanjutinya hingga tuntas," tegas Samsul, Sabtu 22/3/2025. di Kantor AKPRESI Karimun, Jl. Brigjend Katamso, Pongkar.

Samsul menyoroti dampak dari keterlambatan pencairan dana ini, terutama bagi ASN yang bergantung pada THR dan TPP untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan.  

"ASN justru menjadi korban di bulan suci ini. Seharusnya, mereka tidak perlu menunggu hingga tiga bulan untuk menerima haknya. Apakah mereka tidak dianggap sebagai ASN?" ujarnya dengan nada kecewa.  

Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa jika ditemukan bukti bahwa dana THR dan TPP sudah berada di pihak Sekda namun sengaja ditahan dengan alasan yang tidak rasional, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.  

"Jika dana sudah ada tetapi sengaja ditunda, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses Sekda Karimun, Djunaidy secara tegas dan sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.  

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan ASN Karimun, yang kini menantikan kejelasan terkait pencairan hak mereka. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda Karimun terkait keterlambatan tersebut.  

AKPERSI Karimun 
(Samsul).

#pemkab
#karimun
#Daerah
#Kepri

Posting Komentar