Terganggu Statement Sang Mentri, Ketum AKPERSI Minta Klarifikasi

Table of Contents
                                Rino Triyono S.Kom, S.H

LIPUTANKEPRINEWS.COM – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) selalu berkomitmen untuk menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegritas serta professional dengan konsisten melakukan Diklat Jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggota AKPERSI. 

Bahkan hal ini merupakan salah satu visi dan misi AKPERSI dalam meningkatkan kualitas setiap wartawan yang bernaung di bawah bendera AKPERSI ,  dengan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Akan tetapi sangat disayangkan masih juga ada pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan "wartawan abal-abal alias wartawan bodrex," Namun mereka tidak pernah memberi ruang serta kesempatan agar rekan-rekan wartawan/jurnalis dapat belajar sehingga mereka bisa menjadi wartawan yang professional. 

Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal-abal atau bodrex tersebut.

Terkait statement yang viral baru-baru ini yang di lontarkan oleh seorang pejabat Kementrian Desa Yandri Susanto ,telah menyakiti hati rekan-rekan wartawan, dengan menyebutkan wartawan abal-abal. 

Yang mana seharusnya sebagai seorang menteri haruslah menggunakan kalimat oknum. Karena wartawan yang tergabung di AKPERSI merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan,
bahkan dalam waktu dekat AKPERSI akan merencanakan UKW AKBAR Se Indonesia dengan menggandeng Lembaga Penguji yang telah terakreditasi oleh Dewan Pers.

Jadi tidak semua wartawan itu abal-abal atau bodrex jika ada wartawan yang menurut pak menteri demikian maka gunakanlah kata-kata oknum jangan seolah-olah menjustisifikasi semua wartawan abal-abal atau wartawan bodrex. 

Bahkan AKPERSI yang selalu konsisten melakukan diklat untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun. Hal ini pun tidak membuat AKPERSI langsung menjustisifikasi wartawan abal-abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal-abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“ Yang Paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu. Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja, “ Ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa.

Di tempat yang berbeda Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono S.Kom, SH sangat menyayangkan terhadap ucapan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak, berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal. 

Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan. AKPERSI sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut. 

“ Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan bahkan kita tidak hanya cuma bicara saja tetapi visi dan misi AKPERSI untuk selalu meningkatkan kualitas wartawan dengan melakukan sekolah wartawan dan diklat serta diperintahkan untuk ikut Uji Kompetensi wartawan ( UKW),  karena AKPERSI adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," Tegas Ketum AKPERSI.

"Tetapi sangat disayangkan kosa kata yang dipakai oleh Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yaitu Kanda Yandri Susanto yang tidak menggunakan kata oknum pada wartawan sehingga seolah – olah membangun paradigma seluruh wartawan melakukan seperti itu. Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi, tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas profesi wartawan di lindungi oleh undang – undang, Ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Ketua Umum AKPERSI menegaskan walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara.

“ Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPD, DPC AKPERSI Se Indonesia yang sudah terbentuk di 30 provinsi untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang factual dan berimbang," tegasnya.

"Jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun,kapan pun.jika ada yang mengintervensi atau mengintimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang," ucap Rino Triyono dengan tegas.

Ketua Umum juga menyampaikan dalam waktu dekat DPP AKPERSI akan menyurati Kementrian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia guna meminta klarifikasi terkait statementnya dan mengajak untuk berdiskusi terkait Diklat Jurnalistik dan laporan dari Kepala Desa.

Tim AKPERSI 

Posting Komentar