POKMASLH Desak DLH Kabupaten Bekasi Segera Tutup Tempat Usaha yang Langgar UUPPLH

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM – Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup (POKMASLH) mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap delapan tempat usaha yang terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Juru bicara POKMASLH, Muhammad Hakim, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan minimnya langkah konkret dari DLH Kabupaten Bekasi meskipun telah menerima laporan pelanggaran sejak Oktober 2024.

“Delapan tempat usaha yang sudah terbukti melanggar UUPPLH masih dibiarkan beroperasi tanpa ada sanksi tegas. Kami menduga ada permainan antara pihak DLH dengan penanggung jawab usaha tersebut,” ujar Hakim.

Adapun delapan tempat usaha yang dilaporkan melanggar UUPPLH adalah:

1. CV. Retechindo
        Endih Hermawan
        Kamtono/Karunia Abadi        
2. PT. Mulia Tehnik Toolsindo
3. PT. Haq Jaya Abadi
4. PT. Teratai Karya Gemilang
6. PT. Wiyasa Laserindo
7. PT. Global Utama Teknik

Hakim menjelaskan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, dan bukti pelanggaran telah diterima oleh instansi terkait. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata berupa penutupan atau pemberian sanksi terhadap pelanggar.

"Jika dalam waktu 30 hari ke depan DLH tidak segera menutup tempat usaha tersebut, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya atas dugaan maladministrasi," tegasnya.

POKMASLH menyerukan agar DLH bertindak transparan dan menunjukkan keberpihakan kepada perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanah undang-undang. Hakim juga menegaskan komitmen POKMASLH untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

SW.

Posting Komentar