Viral Dianiaya Tante Sendiri Hingga Cacat, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Duhu Manjai Naik Pitam.
Daftar Isi
poto NN 10 thn korban penganiayaan
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Viral nya kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan dengan cara disiksa selama bertahun-tahun hingga kakinya patah, di beri makanan basi, dan tidur di kandang ayam beberapa waktu lalu oleh keluarga dari sang Ayah, merupakan warga Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Diketahui korban dititipkan kepada pihak keluarga sang Ayah paska perceraian kedua orang tua.
Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa SH,MH dari partai PDI-P angkat bicara,
“Saya harap pihak Polres Nias Selatan agar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya, bertahun-tahun anak ini menderita bahkan Pemerintah Desa kabarnya pernah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lolowau dan telah dilakukan upaya kekeluargaan agar korban diurus dengan baik, malah sebaliknya,” ujar Duhu Manjai.
"Semua tersangka yang terlibat kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap korban harus diseret dan diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk kedua orang tuanya. Karena telah menelantarkan anak," tambahnya lagi.
Duhu Manjai Halawa SH,MH , juga
meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumatera Utara supaya lakukan pendampingan terhadap korban agar tidak terjadi trauma mendalam bagi korban, ulah manusia yang tidak memiliki hati nurani.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam Konferensi pers pada Rabu 29/1-2025 menjelaskan bahwa hasil visum luar menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik berat hingga mengalami patah kaki dan berjanji akan mengusut tuntas kasus yang telah jadi sorotan masyarakat tersebut.
“Dalam kasus kekerasan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun ini, berdasarkan hasil visum serta keterangan korban menjadi bukti kuat. Sehingga kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial, D dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena petugas sedang melakukan pendalaman penyelidikan,” tegas AKBP Ferry Mulyana.
Hingga saat ini Polres Nias Selatan telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya, yang terdiri dari tetangga serta kepala desa setempat.
"Kami telah menurunkan tim khusus untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami juga telah menetapkan tante korban berinisial, D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan," ujar Kapolres.
Tersangka, D dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui bersama, kasus ini mencuat ke publik setelah warganet mengunggah kondisi mengenaskan bocah perempuan berinisial, NN (10) di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu yang lama oleh beberapa anggota keluarganya
Tim AKPERSI
Posting Komentar