Pihak PT Vale Indonesia Blok Pomala, Diduga Lakukan Operasi Produksi Nikel Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat.

Table of Contents
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Ketua HMI Mpo Cabang Konawe Selatan Indra Dapa Saranani buka suara terkait perusahaan Tambang yang berada di kabupaten Kolaka, ada beberapa  permasalahan yang lakukan oleh pihak manajemen perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa yang di duga kuat melakukan penggarapan atau Operasi produksi Nikel Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat. Konawe Utara, Kamis 2/1/2025.

Berdasarkan surat aigendom hak Ulayat nomor 44, Tahun 1708 bahwa areal pertambangan PT Vale Indonesia Blok Pomalaa menjadi areal hak Ulayat adat Mekongga menjadi hak lahan Ulayat yang semestinya pihak perusahaan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemilik Hak Ulayat di kabupaten Kolaka 

"Kami juga secara pribadi mendukung adanya investasi di kabupaten Kolaka akan tetapi harus taat pada aturan yang berlaku dan harus sesuai prosedur kaidah kaidah pertambangan " ujar Indra.

Indra Dapa Saranani, selaku pemilik hak Ulayat menegaskan bahwasanya "Terkait dugaan penggarapan hak lahan Ulayat ini harus menjadi atensi khusus terhadap pemerintah daerah, maupun pusat, dan juga Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Jangan menutup mata atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan Agraria UUPA yang ada .

" Kami tidak menginginkan dugaan penggarapan lahan Ulayat ini akan menimbulkan dampak lingkungan dan dampak kekacauan terhadap sosial adat di kabupaten Kolaka " ungkapnya

Lebih lanjut Ketua HMI Mpo Cabang Konawe Utara menuturkan bahwa areal pertambangan PT Vale Indonesia Blok Pomalaa bukan lahan milik perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia, akan tetapi hak Milik adat di kabupaten Kolaka berdasarkan surat aigendom No 44 tahun 1708 di buktikan sejak Hindia Belanda.

"Tanah atas hak Ulayat ini sudah menjadi hak kami sejak dulu dan sampai sekarang. jadi kewajiban perusahaan Tambang Nikel untuk melakukan Konsultasi terhadap kami jika tidak ,Maka kami akan melakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara karena diduga kuat melakukan operasi produksi nikel Tampa izin pemilik hak Ulayat " Tutup Indra Dapa Saranani.

Posting Komentar