Diduga Timbun BBM Bersubsidi Jenis Solar, APH Setempat Terkesan Bungkam.

Table of Contents

LIPUTANKEPRINEWS.COM - Tim Investigasi menemukan adanya gudang mafia BBM ilegal yang melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi, lokasi tepatnya berada di jalan Gunung Baru,KM 19 Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada Senin, 2/12/2024.

Tim investigasi mendapatkan informasi melalui keterangan salah seorang warga sekitar ,yang tidak ingin disebut namanya. warga tersebut menjelaskan,

"gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar ini di duga milik seorang Aparat, sedangkan di gudang tersebut ada kordinator/pengawas, yang bertugas untuk memantau kedatangan kendaraan Mobil Truk yang bermuatan solar, baru kemudian dipindahkan ke gudang tersebut. pengawas gudang bernama Hanafi. aktivitas tersebut sangatlah Rutin dilakukan melangsir BBM ilegal bersubsidi ini, yang di komandoi oleh  Hanafi" jelas warga tersebut. 

Aktivitas lansiran  BBM  subsidi ilegal jenis solar sudah sering di soroti oleh Rekan Media, Namun tetap saja beraktivitas tanpa ada rasa takut. 

Gudang Mafia BBM Ilegal, yang sering di sebut gudang HANAFI ini , sangat kuat dan tak tersentuh oleh Hukum. bahkan APH Terdekat tak berdaya di buat nya khususnya Polsek Tenayan Raya, hingga tim  investigasi media turun ke lokasi gudang dan mendapatkan data-data mengenai aktifitas penimbunan BBM Subsidi ilegal di gudang hanafi tersebut, ternyata benar. 

Tim menemukan, 12 baby tank berukuran 1000 Liter  dan 2 jerigen 35 Liter di gudang berpagar seng yang lumayan tinggi, dan menemui 1 unit mobil Colt Diesel yang akan melansir BBM Subsidi dari SPBU ke gudang. Bahkan saat Tim Investigasi menuju lokasi tersebut, Tim melihat 2 mobil Colt Diesel yang sudah berangkat dari gudang.

Berdasarkan informasi dari warga  "Kegiatan di dalam gudang yang sudah di pagar dikelilingi seng tiap hari keluar masuk mobil yang di duga sebagai mobil pelangsir BBM ilegal yang di langsir dari SPBU yang ada di Pekanbaru"ucap warga tersebut. 

Menurut warga untuk melaporkan
ke APH tentang kegiatan ilegal sudah di ragukan, Karna sudah banyak media yang menayang kan berita namun tidak ada tanggapan serta tidak ada tindak lanjutnya untuk memberantas para mafia BBM Subsidi ilegal tersebut.mungkin karna APH Setempat sudah mendapat setoran atau upeti dari para mafia. 



Tudingan mendapat setoran atau menjadi pem backup para Mafia BBM bersubsidi di wilayahnya, bukan tanpa alasan disematkan kepada Polsek Tenayan Raya, Pasalnya, dari Laporan Informasi (LI) yang disampaikan kepada APH Setempat ditemukannya gudang  yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, 
Tak mendapat respon positif. 
Padahal, informasi yang diberikan kepadanya sangat jelas mengenai Foto, video, bahkan maps lokasi penimbunan BBM Subsidi turut serta dilampirkan. Namun belum juga di tindaklanjuti/slow respon dari Aparat Penegak Hukum setempat di wilayah Polsek Tenayan Raya. 
walau sudah jelas  para mafia  penimbunan BBM bersubsidi melanggar hukum.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa, "Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda  60 Miliar Rupiah dan hukuman pidana 6 tahun penjara".

Sudah sangat jelas aktifitas mafia tersebut melanggar aturan ,namun tetap saja para mafia yang merasa kebal hukum melakukan aktifitas dan tanpa rasa takut.

Semoga Kapolres Pekanbaru, dan Kapolda Riau segera menindak lanjuti aktifitas penimbunan  BBM Ilegal yang dilakukan  di gudang Hanafi dan anggotanya. 

Karna masyarakat sekitar gudang sudah merasa terganggu dan resah akan aktifitas yang dilakukan di gudang Hanafi tersebut. Dan juga agar masyarakat dapat merasakan BBM bersubsidi bukan untuk para para mafia yang hanya memperkaya diri sendiri. (Tim investigasi media)

Sumber: DPP AKPERSI

Posting Komentar