Rutan Kota Batam, Musnahkan Barang Sitaan Dari Warga Binaan.

Table of Contents
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Hasil razia barang barang terlarang di Rutan Kelas IIB Kota Batam pada bulan Oktober dan November 2024,maka banyak warga binaan memiliki dan membawa serta membuat barang barang terlarang dan dilarang oleh aturan yang berlaku.

Hingga pada Rabu ,20 Nopember,2024. barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang tersebut di pimpin langsung oleh KPR Purwo Aji Prasetyo dan di saksikan oleh pihak kepolisian.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa benda tajam seperti pisau rakitan, dan pisau cukur, serta barang yang memang terlarang dan di larang.yang mana barang bukti tersebut merupakan hasil razia di setiap blok secara rutin,dari bukan Oktober dan November, tegas KPR Purwo Aji.


Rutan Batam berupaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi penghuni blok,agar rasa kondusif itu bisa dirasakan bukan hanya warga binaan melainkan seluruh yang ada di rutan Batam.

Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar, akan lebih efektif sehingga barang tersebut akan menjadi abu.

(Aman).

Posting Komentar