Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan, Satpam Dan Pihak Menejemen RSUP dr. Ben Mboy, Terkesan Arogan.

Daftar Isi

LIPUTANKEPRINEWS.COM - Pihak Menejemen RSUP dr. Ben Mboi dan 2 orang Satpamnya melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan sekaligus Calon Pengacara Peradi, Fridrik Makanlehi, ST, SH., M.Sc atau yang sering di panggil Fritz Alor Boy. dengan cara mengepung korban Satpam Jery, memiting leher dan hampir membanting korban ke aspal. Sementara Ferom, juga seorang Satpam di RSUP tersebut. merampas Handphone dari tangan korban.

Terjadinya Aksi kekerasan tersebut terletak di Halaman parkir RSUP dr. Ben Mboi. Kecamatan, Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur Pada Pada Kamis 28/11/2024.

Untuk diketahui Korban, (Fritz Alor Boy) merupakan seorang wartawan dari Media Akuratmedianews.com dan juga pimpinan dari Media Online KomPaknews.com.

Berikut kronologis singkat yang di sampaikan Korban.."Saya (Fritz Alor Boy) datang di RS ini tujuannya untuk ambil konten dan mau memviralkan saja, saya juga baru tau RSUP dr. Ben Mboi ini sangat mewah dan luas bisa dikatakan Rumah Sakit terbaik di  Indonesia timur" Ungkapnya

Lebih lanjut Fritz menjelaskan, "Ada parkir Helikopter, sehingga, saya semakin penasaran untuk datang dan melihatnya secara langsung. Mumpung saya masih di Kupang," lanjut Mahasiswa S2 Hukum Unsurya  angkatan 2024 tersebut.

Dengan rasa penasarannya Ia kemudian mengambil gambar dan video menggunakan Smartphone dengan tujuan untuk memamerkan ke Publik, terkait kemegahan RSUP tersebut.

"Tujuanku, hanya untuk memamerkan ke publik bahwa RS ini sangat bagus, megah, dan ada parkir Helikopternya, dan agar masyarakat NTT ataupun rakyat Indonesia mengetahuinya," Ujarnya.

"Selang beberapa saat, ketika saya sedang asik mengambil konten di luar RS itu, tiba-tiba datanglah Satpam Ferom menegur saya, sembari mengatakan di sini ada aturan, jangan mengambil video dan gambar di kawasan RS ini. Kemudian saya pun kembali bertanya aturan yang mana? tolong sebutkan. Dan sayapun memperkenalkan diri dengan mengatakan bahwasanya saya seorang wartawan dan juga calon Pengacara yang belum tau aturan yang ada dan tolong sebutkan. agar saya mengetahuinya," Ucap Fritz menceritakan kronologi kejadian.

"Karena dia ngotot akhirnya saya pun mengalah dan kembali ke tempat  parkiran motor dan berencana untuk pulang, kemudian datanglah fans dari Papua yang mengajak berfoto dan membuat konten bersama di kawasan parkiran, dan sayapun lanjut live di Aplikasi Tiktok sambil mewawancarai fans yang tadi menghampiri. Saat saya sedang live, pihak manajemen RSUP bersama dua orang Satpam meminta saya menghentikan live dan berkata disini tidak boleh mengambil gambar, video dan live, karena  ada aturan. dan sayapun kembali menanyakan kepada Ibu dan satpam tersebut aturan yang mana? dan tolong sebutkan. Ibu dan kawan-kawannya tidak bisa menyebutkan dan malah ajak saya masuk ke dalam ruangan," jelasnya lagi.

"Seketika, saya melihat Satpam Ferom sudah mulai ambil tindakan keras. untuk melindungi diri, saya pun buka kamera hp lalu mengambil video. Kemudian Ibu tersebutpun  kabur. kenapa lari ibuk ? Katanya mau bicara aturan. Saya wartawan dan calon Pengacara. Jadi, mari kita bahas aturan yang Ibu maksudkan," terangnya lagi.

"Tiba-tiba Satpam Ferom merampas hp saya dan Jery memiting leher dan akan membanting saya ke aspal. Saya merasa hampir kehabisan nafas, saya pun berusaha sekuat tenaga melepaskan tangannya. Hampir 3 atau 4 menit barulah dia melepaskan," curhat Fritz.


Akibat dari tindakan kekerasan yang Ia terima,Fritz akan menjerat pihak manajemen RSUP dr. Ben Mboi dengan Pasal Penganiayaan dan Perampasan hp.
"Saya akan menjerat mereka dengan pasal perampasan dan Penganiayaan, kalau saya tidak berusaha sekuat tenaga untuk  melepaskan pitingan Satpam itu mungkin  nafasku sudah putus dan saya sudah mati," katanya.

Fritz mengatakan, akan melaporkan pihak manajemen RS. dr. Ben Mboi ke Polda NTT."Hari ini saya akan lapor mereka ke Polda NTT agar segera di proses," ujarnya alumni S2 UGM itu.

Kebebasan PERS: dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sumber : DPP AKPERSI 

Posting Komentar