Jika Ada Terbukti Merugikan Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional Desa Dendun! Fauzan Akan Gugat Di Pengadilan
Daftar Isi
Bintan -LiputanKepriNews.id-"Dengan harapan lahirnya Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional desa dendun itu bisa timbul dan tenggelam bersama anggota dan masyarakat setempat ujar Fauzan salah satu selaku pendiri koperasi sekaligus pengawas koperasi itu kerna sejauh ini saya berjanji kepada diri saya untuk tetap tegak berdiri bersama rakyat dengan cara mendirikan koperasi ternyata ada bajingan- bajingan yang mencoba merusak,merobek citra koperasi yang aku dirikan bersama beberapa teman" ungkapan kekesalan yang di ucapkan Fauzan.
Fauzan salah satu dari pendiri sekaligus sebagai pengawas ,Koperasi Konsumen Nelayan Tradisional. Yang berada di desa dendun ,Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. mengatakan.
" saat dulu saya percaya kepada inisial A sebagai ketua koperasi sangat bagus pada akhirnya beliau mengundurkan diri kerna ada gejolak internal namun sayang nya ada satu nama itu yang mau jadi ketua koperasi namun rapat anggota tidak pernah dilakukan telah berulang kali saya sampaikan dengan baik baik mengingat itu adalah kewajiban dari koperasi namun tak pernah di indahkan"ujarnya
Akan tetapi kuat dugaan bahwasanya Oknum tersebut telah memanfaatkan Koperasi tersebut.
Terkait dugaan ini tentu di rasa akan merugikan koperasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) UU Perkoperasian menentukan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari anggota ,atas nama Koperasi.
Dikaitkan dengan Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian, maka sesungguhnya pengurus koperasi yang melakukan tindakan pengurusan dan pegelolaan koperasi telah menimbulkan kerugian yang dilakukan dengan kesengajaan, maka pengurus koperasi tersebut dapat dituntut secara pidana oleh penuntut umum.
"Saya kira dari beberapa poin tersebut di atas, ditambah dengan bukti-bukti pendukung lainnya itu sudah cukup untuk mengantarkan oknum tersebut ke pengadilan" ungkap Fauzan
Jika koperasi konsumen nelayan tradisional desa dendun ini telah di ragukan untuk kesejahteraan anggota maupun sering di tunggangi kepentingan pribadi, maka kembali ke amanat Undang-undang.
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan, keberlangsungan koperasi tidak lagi dapat di harapkan dengan ini, Koperasi tersebut bisa di bekukan dan terancam di tutup demi kenyamanan dan ketenangan bersama.
"Adanya oknum yang menjadikan koperasi tersebut sebagai tameng menjalankan aksi untuk kepentingan perut sendiri ,ini tentu menjadi benalu tampaknya koperasi ini tidak sesuai harapan harus kembali dari nol lagi untuk memulihkan semuanya ,maka layaknya koperasi ini di bekukan sementara waktu , bila perlu di tutup saja "tutup fauzan
Posting Komentar