PT. BMI Belum Lunasi Kewajiban Rp 82 Miliar: Laporan 8 Bulan Mandek, Warga Desa Sanglar Desak Kejati Kepri Bertindak

Daftar Isi
Karimun, Liputankeprinews.com – PT. Bukit Merah Indah (BMI) hingga saat ini belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran atas Dana Kompensasi Tambang Mineral (DKTM) dan Dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL), ke warga Desa Sanglar , Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun,Kepri dengan total nilai mencapai Rp 82.324.471.779.

Adapun rincian kewajiban tersebut meliputi:

DKTM sebesar Rp 34.869.711.779

DJPL sebesar Rp 47.454.760.000


Kewajiban tersebut merupakan tanggungan perusahaan atas aktivitas pertambangan yang dilakukan pada rentang tahun 2007 hingga 2014. Proses penempatan dan pencairan dana DKTM dan DJPL saat itu dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Bupati Karimun, serta mengacu pada regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan atau Keputusan Bupati.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kejelasan hukum ataupun tindak lanjut yang konkret terkait pertanggungjawaban dana puluhan miliar rupiah tersebut. Padahal, laporan pengaduan dari masyarakat telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Karimun sejak 25 Oktober 2024.

Sayangnya, setelah lebih dari delapan bulan berlalu, penanganan perkara tersebut dinilai jalan di tempat. Tidak adanya perkembangan signifikan membuat masyarakat geram dan akhirnya mengantar tembusan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani lebih serius, transparan, dan profesional.

Salah satu tokoh masyarakat yang turut mengawal proses ini, Muhd Ali, menilai bahwa sikap diam dan lambannya penanganan kasus hanya akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

"Kami sudah cukup bersabar. Dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat, bukan dibiarkan tanpa kepastian. Kami minta Kejati Kepri segera ambil alih dan usut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya tegas.


Masyarakat berharap Kejati Kepri segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana serta proses administrasi pertambangan yang pernah berlangsung.

Langkah hukum yang cepat dan transparan dinilai penting sebagai bentuk penegakan keadilan, pemulihan potensi kerugian negara atau daerah, serta demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.


---

Reporter: Samsul
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Email Redaksi: lkeprinews@gmail.com

Posting Komentar