Penataan dan Perataan RT/RW Se-Kota Tanjungpinang, Jumlah Pengurus Akan Disesuaikan
Daftar Isi
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai melakukan penataan dan perataan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kota pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan masyarakat serta menyesuaikan jumlah pengurus RT/RW dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap lingkungan.
Mengapa ini dilakukan?
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (27/6/2025), membenarkan bahwa penataan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan efektivitas dalam struktur pemerintahan di tingkat kelurahan.
“RT yang jumlah warganya sedikit akan digabung dengan RT terdekat, sedangkan RT yang jumlah warganya padat akan dipertimbangkan untuk dimekarkan. Semua ini demi pemerataan dan efisiensi kerja di tingkat lingkungan,” jelas Zulhidayat.
Apa yang berubah?
Dengan penataan ini, akan terjadi pengurangan jumlah RT/RW di wilayah-wilayah yang memiliki penduduk sedikit, serta kemungkinan pemekaran di wilayah padat penduduk. Artinya, jumlah ketua RT dan RW di Tanjungpinang secara keseluruhan bisa saja berkurang atau berubah formasinya.
Siapa yang terdampak?
Kebijakan ini akan menyasar seluruh kelurahan di Kota Tanjungpinang. Sejumlah lurah yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya program tersebut. Salah seorang lurah menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyesuaikan data dan melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan implementasi di wilayah masing-masing.
"Iya, benar. Saat ini sedang berlangsung proses penataan dan perampingan RT/RW di wilayah kami,” ujarnya singkat.
Bagaimana respons di lapangan?
Beberapa Ketua RT yang ditemui tim Liputankeprinews.com juga membenarkan adanya wacana tersebut. Bahkan, mereka mengaku telah mengikuti sejumlah rapat koordinasi di kantor kelurahan guna membahas rencana penggabungan atau pemekaran wilayah kerja.
“Kami masih intensif mengikuti rapat di kelurahan untuk mengetahui teknis penataannya. Yang jelas kami akan mengikuti keputusan bersama sepanjang untuk kebaikan bersama,” ujar salah seorang Ketua RT yang enggan disebut namanya.
Apa selanjutnya?
Tahapan penataan ini masih dalam proses sosialisasi dan pengumpulan data di lapangan. Pemko Tanjungpinang melalui masing-masing lurah dan camat akan terus mengawal proses ini agar tetap berjalan kondusif, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelayanan publik di tingkat RT dan RW, sekaligus menciptakan struktur pemerintahan lingkungan yang lebih proporsional dan efektif.
---
Reporter: Aman
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar