Parlemen Jalanan Sultra Desak Dinas ESDM Tolak RKAB PT Tristaco Mineral Makmur: Tegakkan Hukum, Selamatkan Lingkungan

Daftar Isi
Kendari, Liputankeprinews.com — Aksi diplomatik disertai desakan tegas kembali menggema di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (03/06/2025). Kali ini, Parlemen Jalanan Sultra hadir membawa misi penting: meminta Dinas ESDM agar segera mengirim surat penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tristaco Mineral Makmur ke Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan bagian dari gerakan advokasi publik berbasis data investigatif. Direktur Eksekutif Parlemen Jalanan Sultra, Abd. Haris Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya mengantongi bukti dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel tersebut.

“Kami tidak datang membawa opini, tetapi membawa bukti dan tanggung jawab moral terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara. RKAB seharusnya menjadi alat kontrol negara, bukan legalisasi atas praktik-praktik tambang yang merusak dan tidak berizin,” tegas Haris.



📌 Dugaan Pelanggaran Berat dan Potensi Kerugian Negara

Parlemen Jalanan Sultra menyebut PT. Tristaco Mineral Makmur diduga kuat:

-Memfasilitasi praktik pertambangan ilegal,

-Mengeluarkan ore nikel secara tidak sah,

-Melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore sebelum RKAB disahkan.


Tindakan tersebut, menurut Haris, melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Jika terbukti memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal, PT Tristaco juga bisa dijerat dengan pidana korporasi atau bahkan obstruction of justice," lanjutnya.


📌 Tinjauan Lapangan: Rusaknya Daya Dukung Lingkungan

Tim investigasi lapangan Parlemen Jalanan menemukan indikasi kerusakan ekologis serius di sekitar wilayah operasi PT. Tristaco. Di antaranya:

-Potensi sedimentasi laut,

-Degradasi kualitas tanah, dan

-Kerusakan vegetasi penyangga kawasan tambang.

Hal ini dinilai sangat berbahaya terhadap daya dukung lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir sekitar.

📌 Desakan Tegas: Dinas ESDM Jangan Bersikap Lunak

Parlemen Jalanan menilai bahwa Dinas ESDM Sultra harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan kelestarian lingkungan, bukan pada korporasi bermasalah.

“Kami mendesak Dinas ESDM Sultra agar jangan bersikap lunak terhadap pelanggaran. Jika tidak segera bersurat ke Kementerian, kami akan melanjutkan pressure secara bertahap dan terukur sesuai regulasi,” tegas Haris.

Parlemen Jalanan menyatakan tidak anti terhadap investasi, namun menuntut seluruh perusahaan tambang untuk taat pada rambu-rambu hukum dan prosedur yang berlaku.


[Dapa].

Posting Komentar