Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Daftar Isi
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (24/6/2025). Acara ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dan Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, disaksikan oleh jajaran pejabat Kejati, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat, Biro Hukum, Dewan Pengawas RSUD RAT, serta para wakil direktur RSUD.

Sinergi Hukum dan Pelayanan Kesehatan

Dalam sambutannya, dr. Bambang Utoyo mengungkapkan bahwa tantangan pelayanan kesehatan dewasa ini tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga kompleksitas hukum yang berkaitan dengan pengelolaan institusi berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, keberadaan Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis sangat dibutuhkan.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap mendapatkan dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pendapat hukum, hingga pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum baik litigasi maupun non-litigasi,” ujar dr. Bambang.

Kajati Tegaskan Komitmen Pendampingan

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menekankan bahwa kerja sama ini bukan semata bentuk administratif, melainkan wujud nyata kolaborasi antarlembaga negara demi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam operasional rumah sakit. Sinergi ini penting untuk memastikan RSUD RAT dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip akuntabilitas dan good governance,” tegasnya.

Teguh juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus wafatnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto usai penanganan medis di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat menjadi perhatian publik. Ia berharap tidak ada lagi peristiwa serupa di wilayah Kepri.

Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien. Tidak boleh terhalang prosedur administratif atau biaya. Kejaksaan siap mendampingi dan mengawasi agar hak masyarakat terhadap layanan kesehatan yang manusiawi bisa ditegakkan,” tambahnya.

Ruang Lingkup dan Masa Berlaku Perjanjian

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:

•Bantuan hukum dalam perkara perdata dan TUN (litigasi dan non-litigasi);

•Pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit;

•Tindakan hukum lainnya seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa.


PKS ini akan berlaku selama dua tahun sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama.

Model Kolaborasi Berkelanjutan

Kerja sama ini diharapkan menjadi contoh model kolaboratif antara institusi hukum dan lembaga pelayanan publik dalam menciptakan sistem pelayanan berbasis hukum yang kuat, adil, dan berorientasi pada kemanusiaan.

“Semoga sinergi ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau serta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh unsur di dalamnya,” tutup Kajati Kepri.




---

Sumber: Humas Kejati Kepri
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar