AMPD Desak Penindakan 20 Kades di Sergai yang Diduga Korupsi Dana Desa

Daftar Isi
Serdang Bedagai, Liputankeprinews.com — Isu dugaan korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Bupati Sergai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 oleh 20 kepala desa di Kecamatan Dolok Masihul. Massa menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan hukum terhadap para kades yang dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Juanda: Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Memperkaya Diri

Dalam orasinya, Juanda, selaku Koordinator Aksi AMPD, menegaskan bahwa Dana Desa adalah instrumen vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami mencium adanya praktik mark-up anggaran, pengadaan fiktif, dan pelatihan formalitas. Ini mencederai kepercayaan rakyat dan menghianati cita-cita pembangunan desa,” tegasnya.

AMPD juga secara terbuka membacakan 20 nama desa yang dinilai bermasalah dan mendesak agar Kejari Sergai serta Inspektorat segera turun tangan. Berikut daftarnya:

1. Dolok Sagala (Ketua APDESI)
2. Sarang Ginting
3. Pertambatan
4. Malasori
5. Kota Tengah
6. Huta Nauli
7. Havea
8. Dame
9. Bukit Cermin Hilir
10. Blok 10
11. Batu 13
12. Batu 12
13. Bah Kerapuh
14. Bajaronggi
15. Bantan
16. Aras Panjang
17. Ujung Silau
18. Tanjung Maria
19. Silau Merawan
20. Sarang Torop


Selain itu, 7 desa lain tidak disebut dalam tuntutan, namun dua di antaranya—Desa Perdomuan dan Desa Pekan Kamis—justru menjadi sorotan publik karena sebelumnya sempat mencuat dalam pemberitaan media terkait dugaan penyimpangan anggaran. Masyarakat meminta agar dua desa tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar investigasi, agar tidak terkesan adanya tebang pilih.

AKPERSI Sumut Dukung Penuh Aksi AMPD

Ketua DPD AKPERSI Sumut, R. Syahputra, menyampaikan apresiasinya terhadap aksi moral yang dilakukan oleh AMPD. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawal penggunaan dana publik.

“Jangan biarkan gerakan rakyat ini dipandang sebelah mata. Aksi ini adalah bentuk nyata kepedulian menjaga uang negara agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” ujar Syahputra.

Ia juga menyerukan agar insan pers ikut aktif mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Pihak Berwenang Nyatakan Komitmen Tindaklanjuti

Kepala Inspektorat Sergai, Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, menyatakan bahwa pihaknya siap mendalami setiap temuan dan meminta pertanggungjawaban kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Kami akan pelajari satu per satu temuan lapangan, dan memanggil pihak terkait termasuk mempertanyakan peran BPD dalam fungsi pengawasan di tingkat desa,” ungkap Dimas.

Senada dengan itu, Kasubsi I Intelijen Kejari Sergai, Hafiz Akbar, juga menegaskan komitmen kejaksaan:

Kami di Kejaksaan Negeri Sergai siap memproses setiap laporan dan menindak pelaku korupsi di tingkat desa. Tidak ada tempat bagi koruptor,” tegasnya.



Tuntutan Hukum Maksimal: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Dalam tuntutannya, AMPD mengutip dasar hukum yang berlaku. Kepala desa yang terbukti melakukan korupsi Dana Desa dapat dijerat dengan:

•UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

•Pasal 2 ayat (1): Hukuman penjara 4 hingga 20 tahun

•Pasal 3: Hukuman penjara 1 hingga 20 tahun


Aksi Damai, Tapi Tak Akan Padam

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengawalan dari Polres Sergai dan Satpol PP Pemkab Sergai. AMPD menegaskan bahwa aksi ini hanya awal dari gerakan berkelanjutan dalam mengawal anggaran desa secara lebih ketat dan berkelanjutan.

“Kami akan terus kawal hingga aparat benar-benar bertindak. Jangan tunggu kepercayaan rakyat terhadap negara runtuh,” tutup R. Syahputra, Ketua AKPERSI Sumut.

Catatan Redaksi

Dugaan korupsi Dana Desa bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghianatan terhadap keadilan sosial dan pembangunan dari bawah. Gerakan seperti ini patut mendapat dukungan dari semua elemen bangsa. Media memiliki tanggung jawab untuk terus memantau, menyoroti, dan memastikan bahwa suara masyarakat tak tenggelam oleh kekuasaan.


---

Sumber: Tim AKPERSI Sumut
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com

Posting Komentar