AKPERSI Karimun Soroti Kebocoran Solar Subsidi: Dinas Perdagangan dan ESDM Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
Daftar Isi
Karimun, Liputankeprinews.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun, yang dinilai tidak optimal dalam mengawasi distribusi dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, khususnya untuk sektor transportasi angkutan barang.
Ketua DPC AKPERSI Karimun, Samsul, menegaskan bahwa kuota solar subsidi yang seharusnya menjadi hak bagi kendaraan angkutan lokal, kini justru dinikmati oleh truk-truk berpelat luar daerah yang bebas mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Karimun.
“Hal ini sangat merugikan daerah. Kuota subsidi dari BPH Migas yang seharusnya diperuntukkan untuk supir lokal, kini terpakai oleh kendaraan dari luar. Dampaknya bukan hanya pada kelangkaan BBM, tapi juga pada kerugian ekonomi daerah,” ungkap Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2025).
Masalah tersebut, menurut AKPERSI, bukan sekadar soal distribusi, melainkan menyangkut kegagalan sistemik dalam perencanaan, pendataan, dan pengawasan oleh instansi terkait. Padahal, data kendaraan penerima subsidi merupakan basis utama bagi BPH Migas dalam menetapkan kuota tiap daerah.
Potensi Kerugian Multisektor
Selain mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi truk lokal, keberadaan truk-truk dari luar Karimun juga menimbulkan efek domino seperti hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor, biaya tambahan PPN jasa angkutan, hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih.
"Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi cerminan lemahnya kendali dan pengawasan. Truk luar seharusnya menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite. Bila dibiarkan, ini adalah bentuk perampasan hak warga Karimun secara sistemik,” tegas Samsul.
Tuntutan Tindakan Tegas dan Reformasi Pengawasan
DPC AKPERSI Karimun meminta Bupati Karimun dan DPRD Kabupaten Karimun untuk turun tangan dan memberikan teguran keras kepada kepala dinas terkait. AKPERSI juga mendorong terbentuknya forum koordinasi antar instansi seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, hingga aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran distribusi BBM subsidi ini.
AKPERSI mengingatkan bahwa meskipun kendaraan berpelat kuning secara umum masuk kategori penerima subsidi, namun berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ada pengecualian khusus terhadap kendaraan pengangkut hasil tambang, yang tidak dibenarkan mengakses BBM subsidi.
“Kita harus kembali pada regulasi. Tak semua pelat kuning sah mengakses solar subsidi. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan industri tambang, ini jelas pelanggaran,” tutup Samsul.
DPD AKPERSI Karimun menyatakan akan terus memantau dan mengawal isu ini agar BBM bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan yang tepat, serta mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pengawasan secara menyeluruh.
---
Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Karimun
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar