Anggaran Milyaran Rupiah Proyek Rehabtotal SDN Sukadaya 01, Para Pekerja Abaikan K3
Daftar Isi
Bekasi, LIPUTANKEPRINEWE.COM – Proyek rehabilitasi total SDN Sukadaya 01 di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai kejanggalan teknis yang berpotensi membahayakan bangunan. Temuan ini diungkap oleh LSM Prabhu Indonesia Jaya, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek oleh PT. Graha Pagar Batu tidak memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan, Selasa 27/5/2025.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, mengungkapkan salah satu kejanggalan paling fatal adalah pondasi cakar ayam yang diduga dibangun tanpa lantai dasar (floor slab), meskipun bangunan berdiri di atas lahan labil yang sering tergenang air. Selain itu, ditemukan bahwa para pekerja mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kami temukan langsung bahwa pondasi tidak memiliki lantai dasar, dan air menggenang di antara cakar ayam. Ini diduga tidak sesuai dengan standar bangunan pendidikan,” tegas N. Rudiansah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan beberapa spesifikasi teknis yang dinilai sangat di bawah standar:
- Besi tiang yang digunakan hanya berukuran 14 mm, padahal seharusnya 16 mm.
- Gelang cincin hanya berukuran 8 mm dengan jarak pemasangan 21–23 cm, yang dinilai terlalu renggang dan tidak aman.
- Proses pengadukan beton dilakukan secara manual menggunakan pacul, meskipun mesin beton (setmik) tersedia di lokasi.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 2.155.420.000 ini bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/597/SPP/BN-DCKTR/2025, dengan masa kerja dari 29 April hingga 26 Agustus 2025.
Desakan Penghentian Proyek dan Audit Teknis
N. Rudiansah mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Benny Sugiarto Prawiro, untuk menghentikan proyek sementara dan melakukan audit teknis menyeluruh. Selain itu, ia meminta PT. Graha Pagar Batu dimasukkan dalam daftar hitam penyedia jasa pemerintah.
“Kontraktor seperti ini harus dicoret dari daftar penyedia. Kalau dibiarkan, kualitas pembangunan sekolah-sekolah kita akan terus anjlok dan mudah rusak,” ujarnya.
N.Rudiansah juga berencana akan melaporkan temuan ini melalui surat, ke DPRD Kabupaten Bekasi dan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan dan perlindungan nyata untuk anak-anak didik. Sekolah bukan tempat main-main,” tutup N. Rudiansah.
SW
#Bekasi
#Jabar
Posting Komentar