AKPERSI Adukan Pencatutan Nama Ketua DPD Banten ke Dewan Pers: Tuntut Etika Jurnalistik Ditegakkan

Daftar Isi
  foto/; Ketum AKPERSI Saat Melapor ke Dewan Pers Jakarta 

Jakarta, LIPUTANKEPRINEWS.COM — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, bersama Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, resmi mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Senin (26/5/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dan foto Yudianto, Ketua DPD AKPERSI Banten, yang muncul dalam sejumlah pemberitaan media tanpa izin maupun konfirmasi.

Dalam pertemuan yang berlangsung di bagian pengaduan Dewan Pers, Rino Triyono menyampaikan rasa keprihatinan dan keberatan atas beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang mencatut nama dan foto Yudianto dilakukan tanpa proses verifikasi maupun persetujuan.

"Kami datang ke Dewan Pers untuk menyampaikan aduan resmi atas tindakan yang kami anggap melanggar etika jurnalistik. Nama dan foto Pak Yudianto digunakan dalam pemberitaan yang tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu," tegas Rino saat diterima oleh Retno, perwakilan bagian pengaduan Dewan Pers.

Rino menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Ia berharap Dewan Pers dapat segera memanggil media yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan menerbitkan koreksi secara terbuka.

Sementara itu, Yudianto, Ketua DPD AKPERSI Banten, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan, keakuratan, serta penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Prinsip jurnalistik harus dijunjung tinggi oleh seluruh insan pers," ujarnya.

AKPERSI dalam kesempatan itu juga mengimbau seluruh media massa agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadikan verifikasi sebagai bagian utama dari proses pemberitaan.

Menanggapi aduan tersebut, Retno dari Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya siap memproses laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyarankan pelapor agar melengkapi bukti-bukti pendukung dan, jika perlu, membuat surat permohonan rekomendasi dari Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.

"Silakan dilaporkan secara hukum jika sudah ada bukti yang kuat. Dewan Pers akan mendampingi sesuai prosedur. Namun kami sarankan membuat surat permohonan rekomendasi terlebih dahulu sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku," jelas Retno.



Dewan Pers menyatakan telah menerima laporan resmi dari AKPERSI dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.


(Tim Redaksi).


#akpersi
#dewan pers
#jakarta

Posting Komentar