Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Pemerintah Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Daftar Isi
         gambar ilustrasi Pengembangan Koperasi Di Desa

LIPUTANKEPRINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru nusantara. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendorong transformasi kelembagaan desa yang lebih produktif dan mandiri.

Program yang ditargetkan menjangkau 70.000 desa ini menjadi bagian dari agenda nasional mempercepat pemerataan ekonomi berbasis potensi lokal. Salah satu fasilitas strategis dalam program ini adalah pemberian akses pinjaman hingga Rp1,6 miliar kepada koperasi desa untuk membangun fasilitas fisik seperti gedung koperasi, gudang, dan sarana logistik lainnya.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bentuk kelembagaan ekonomi masyarakat yang difokuskan pada pengelolaan potensi desa secara kolektif dan berkelanjutan. Koperasi ini menjadi wahana untuk:

Menyediakan akses pembiayaan dan pemasaran produk lokal.

Mengembangkan sektor riil seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perdagangan.

Menjadi wadah distribusi logistik dan kebutuhan pokok desa.

Bagaimana Mekanisme Pembentukannya?

Kemendes memberikan dua opsi mekanisme pembentukan koperasi:

1. Mandiri oleh Desa
Melalui Musyawarah Desa (Musdes), masyarakat dapat menyepakati pembentukan koperasi. Setelah itu, dibuat AD/ART serta ditetapkan pengurus dan pengawas. Selanjutnya koperasi didaftarkan ke notaris dan memperoleh badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

2. Kolaboratif Antar Desa (Multi Desa)
Desa-desa yang memiliki potensi sejenis atau berada dalam satu kawasan ekonomi dapat membentuk koperasi bersama. Mekanisme ini melibatkan koordinasi lintas desa, penyusunan struktur koperasi bersama, serta kesepakatan pembagian manfaat dan peran masing-masing desa.

Bagaimana Skema Pembiayaannya?

Program ini didukung oleh perbankan nasional (HIMBARA), antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Setiap koperasi dapat mengakses pinjaman hingga Rp1,6 miliar, dengan bunga rendah dan skema pengembalian bertahap.

Dana pinjaman ini dapat digunakan untuk:

-Pembangunan gedung koperasi.
-Pengadaan kendaraan operasional dan logistik.
-Pembangunan klinik desa, apotek, atau ruang usaha.
-Pembangunan gudang dan sistem pendingin hasil tani.

Pemerintah memastikan pendampingan koperasi selama proses pengajuan, hingga manajemen keuangan dan pelaporan.


Apa Peran Pemerintah Desa?

Pemerintah desa memiliki peran kunci dalam keberhasilan program ini, antara lain:

Fasilitator: Menginisiasi Musdes, menyosialisasikan pentingnya koperasi kepada masyarakat.

Dukungan Aset: Menyediakan lahan atau aset desa yang dapat digunakan untuk fasilitas koperasi.

Pembina: Melakukan pengawasan dan evaluasi koperasi secara berkala.

Pemdes juga didorong untuk membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemuda desa.

Apa Saja Sumber Pendanaan Tambahan?

Selain pinjaman perbankan, koperasi juga dapat memanfaatkan:

Dana Desa: Untuk pembangunan sarana publik yang mendukung koperasi.

CSR Perusahaan: Sebagai bentuk tanggung jawab sosial di wilayah desa.

APBD Kabupaten/Kota: Melalui dinas koperasi, UMKM, dan pemberdayaan masyarakat.

Penutup

Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya tentang mendirikan lembaga ekonomi, tetapi membangun ekosistem kolaboratif yang memperkuat identitas desa dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat dari bawah.

Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan komitmen kolektif dari seluruh elemen desa, koperasi ini diharapkan menjadi fondasi menuju desa mandiri, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi.


(Redaksi).

#kemendes
#daerah
#koperasi
#merahputih
#desa







Posting Komentar