Jurnalis Harus Jaga Independensi, Tidak Bercampur Profesi dengan Advokat atau Paralegal

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Dalam dunia demokrasi modern, profesionalisme dan integritas seorang jurnalis menjadi harga mati. Seorang jurnalis sejati wajib menjaga kemurnian profesinya dan tidak mencampurkannya dengan profesi lain seperti advokat maupun paralegal, mengingat ketiga profesi tersebut memiliki tugas, peran, dan tanggung jawab yang berbeda.

Jurnalis menempati posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi. Profesi ini dilindungi oleh undang-undang, diberikan hak melakukan investigasi, dan dituntut menguasai teknik penulisan berita berdasarkan prinsip 5W+1H (Who, What, Where, When, Why, dan How). Selain itu, jurnalis harus memahami serta menaati Kode Etik Jurnalistik untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

Namun demikian, dalam perkembangannya, tidak sedikit oknum yang mengaku sebagai wartawan, tetapi berafiliasi dengan organisasi masyarakat (Ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Fenomena ini berpotensi mencederai kemurnian profesi jurnalistik yang seharusnya bebas dari kepentingan pribadi, golongan, atau politik selain kepentingan publik.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.EJ., C.BJ., menegaskan komitmennya untuk terus melahirkan jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional.

"Jadilah jurnalis yang murni, yang berdiri di atas kebenaran, dan menjaga kehormatan profesi. Jangan campuradukkan profesi jurnalis dengan profesi lain yang berbeda jalurnya," tegas Rino dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Media CNEWS, Senin (28/4/2025).

AKPERSI, lanjut Rino, mendorong seluruh insan pers untuk konsisten menjaga independensi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan tidak terlibat aktif dalam kegiatan Ormas atau LSM yang bisa memunculkan konflik kepentingan.

Dengan menjaga kemurnian profesi, jurnalis tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berkualitas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


KETUA UMUM AKPERSI 

#akpersi
#nasional
#pers

Posting Komentar