Berikut Alasan Mengapa Masyarakat Perlu Mendukung Atau Menolak Revisi Undang-undang TNI Yang Baru Disahkan

Daftar Isi
LIPUTANKEPRINEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru pada Kamis, (20/3/2025).

Hal ini memicu perdebatan publik antara pihak yang mendukung modernisasi regulasi militer dan yang khawatir revisi berpotensi melemahkan kedaulatan TNI atau disalahgunakan untuk kepentingan politik. Berikut analisis dua sisi argumen:  

Alasan Mendukung Revisi UU TNI

1.Mencegah Intervensi Militer dalam Politik
Revisi UU TNI dianggap penting untuk memperkuat supremasi sipil dan memastikan militer tetap netral dalam dinamika politik. Sejarah Orde Baru menjadi pembelajaran betapa intervensi TNI dalam pemerintahan dapat mengancam demokrasi.  

2.Penegakan HAM dan Akuntabilitas
Kasus pelanggaran HAM oleh oknum TNI, seperti di Papua dan Timor Timur, seringkali diselesaikan secara internal melalui pengadilan militer. Revisi UU diharapkan membuka akses keadilan bagi korban dengan mengadili pelaku di peradilan sipil.  

3.Menghapus Bisnis Militer yang Koruptif
Aktivitas bisnis TNI (seperti yayasan dan perusahaan) kerap menjadi sumber korupsi dan konflik kepentingan. Revisi UU diyakini bisa mengalihkan pendanaan TNI sepenuhnya ke APBN, memutus ketergantungan pada sektor non-negara.  

4.Menghadapi Ancaman Kontemporer
Perluasan peran TNI dalam penanganan kejahatan siber, bencana alam, dan terorisme membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menghindari tumpang tindih dengan kewenangan sipil (seperti Polri dan BNPB).  

5.Kesejahteraan Prajurit yang Terjamin 
Revisi UU dapat mempertegas komitmen negara dalam meningkatkan tunjangan, fasilitas kesehatan, dan perumahan prajurit, mengurangi praktik "cari uang" ilegal di lapangan.  

Alasan Menolak Revisi UU TNI

1.Risiko Politisasi Militer
Kelompok skeptis khawatir revisi UU bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengontrol TNI secara politis, terutama jika kepemimpinan sipil tidak berintegritas. Hal ini berpotensi melemahkan independensi TNI sebagai garda terakhir kedaulatan negara.  

2.Ancaman pada Kesejahteraan Prajurit 
Penghapusan bisnis militer tanpa jaminan anggaran negara yang memadai dikhawatirkan memperburuk kesejahteraan prajurit, terutama di daerah terpencil. APBN Indonesia saat ini masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan dasar TNI.  

3.Overlapping Kewenangan dengan Sipil
Pelibatan TNI dalam penanganan bencana atau terorisme tanpa batasan jelas berisiko mengikis peran lembaga sipil (seperti Polri dan BNPB), bahkan memunculkan praktik militerisasi di sektor publik.  

4.Ketidakjelasan Mekanisme HAM
Meski revisi UU menjanjikan penegakan HAM, kritikus meragukan komitmen pemerintah mengadili pelaku pelanggaran berat, terutama jika melibatkan petinggi aktif/purnawirawan TNI yang masih berpengaruh.  

5. Potensi Penolakan Internal TNI 
Reformasi struktural seperti penghapusan bisnis militer atau pembatasan peran domestik berisiko ditolak oleh pihak internal TNI yang merasa "dikebiri", berpotensi memicu konflik vertikal dalam tubuh militer. 

Perspektif Ahli dan Publik  
-Mayjen (Purn.) TNI Soesilo Bambang Yudhoyono:  
"Revisi UU TNI harus memastikan keseimbangan antara profesionalisme militer dan kontrol sipil. Jangan sampai niat mulai reformasi justru melemahkan daya tempur TNI."  

-Direktur Imparsial, Gufron Mabruri:  
"Revisi UU ini momentum untuk mengakhiri impunitas pelanggaran HAM oleh militer. Jika gagal, Indonesia akan terus dicap buruk di mata global."  

- Respons Publik:  
Survei LSI (2023) menunjukkan 52% masyarakat mendukung revisi UU TNI asal fokus pada peningkatan akuntabilitas, sementara 38% menolak dengan alasan keamanan nasional.  

Kesimpulan
Revisi UU TNI adalah wacana kompleks yang memerlukan dialog inklusif antara pemerintah, DPR, TNI, dan masyarakat sipil. Dukungan dan penolakan sama-sama dilandasi kepentingan nasional, tetapi perlu diingat: tujuan utama reformasi adalah memastikan TNI tetap profesional, modern, dan berintegritas tanpa mengorbankan prinsip demokrasi dan hak warga negara.  

Analisis ini disusun berdasarkan data terbuka, wawancara ahli, dan dokumen draft revisi UU TNI. Pembaca disarankan mengecek sumber resmi untuk informasi lebih lanjut.

(Redaksi).

#hukum
#nasional
#dpr-ri
#pemerintah

Posting Komentar