Supir Lokal Teriak, BBM Bersubsidi Diduga Bocor ke Perusahaan: PSTK Minta Kapolres Bertindak!

Daftar Isi
           foto/; Truk Perusahaan ngantri di SPBU 

Karimun, LIPUTANKEPRINEWS.COM – Ketimpangan dan dugaan penyimpangan kembali mencuat di Kabupaten Karimun. Persatuan Supir Truk Karimun (PSTK) menyatakan kegeramannya atas dugaan kuat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dialirkan ke perusahaan swasta, PT. Sahabat Sejati Solusindo (PT. 3S).

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi Liputankeprinews.com, PSTK menyoroti praktik yang mereka sebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, terutama sopir angkutan lokal, diduga justru dinikmati oleh kendaraan-kendaraan milik perusahaan besar melalui kerja sama tidak sehat dengan salah satu SPBU poros milik BUMD di Tanjung Balai Karimun.

"Kami punya cukup alasan untuk menduga ada praktik pengalihan BBM bersubsidi ke PT. 3S. Ini bukan isu baru, tapi sudah menjadi rahasia umum yang selama ini didiamkan," ujar salah satu perwakilan PSTK. 11/5/2025.


PSTK tidak hanya mempermasalahkan soal solar. Mereka juga menyoroti dominasi PT. 3S dalam proyek-proyek jasa angkutan di daerah ini, termasuk dugaan penekanan harga yang membuat supir truk lokal sulit bersaing. Ketimpangan tersebut dinilai kian merugikan sopir-sopir lokal yang selama ini patuh terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak dan menggunakan kendaraan berplat lokal.

“Kami ditekan agar taat pajak, sementara banyak truk PT. 3S justru menggunakan plat luar daerah dan status kendaraannya pun diragukan legalitasnya. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.


Melalui rilis ini, PSTK mendesak tindakan konkret dari aparat penegak hukum, terutama Kapolres Tanjung Balai Karimun, untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran BBM bersubsidi, serta menertibkan kendaraan-kendaraan operasional PT. 3S yang dinilai tidak patuh regulasi daerah.

PSTK juga menuntut sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Karimun, termasuk Bupati, Wakil Bupati, DPRD, dan dinas-dinas teknis terkait, agar memberikan peringatan keras kepada PT. 3S dan menghentikan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan-kendaraan komersial perusahaan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami hanya minta keadilan, dan aturan ditegakkan sama rata. Kalau perusahaan besar bisa bebas, buat apa ada aturan?” tutup pernyataan PSTK.

Liputankeprinews.com akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan membuka ruang bagi klarifikasi semua pihak terkait.

(Samsul/Redaksi).


#Hukum #Pemkab #Karimun #Kepri

Posting Komentar