Dugaan Korupsi Cukai di FTZ Karimun: Negara Rugi Rp182,96 Miliar, Kejati Kepri Janji Ungkap Tersangka

Daftar Isi
                    foto/; Ilustrasi Kejaksaan Karimun

Karimun, LIPUTANKEPRINEWS.COM – Dugaan kasus korupsi dalam pemanfaatan fasilitas kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp182,96 miliar sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Temuan ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas tata kelola daerah.


Modus utama kasus ini adalah penyalahgunaan fasilitas FTZ untuk peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Berdasarkan audit, kerugian negara terdiri dari kehilangan penerimaan cukai rokok sebesar Rp153,5 miliar, pajak rokok Rp14,36 miliar, serta PPN sebesar Rp25 miliar. Kawasan FTZ yang sejatinya didesain untuk mendorong investasi, justru dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik ilegal yang merugikan negara.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, terdiri dari individu hingga perwakilan perusahaan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sedang fokus mengidentifikasi siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Dalam waktu dekat, tersangka akan diumumkan,” ujar Teguh.


Skandal ini terjadi dalam rentang waktu 2016–2019 di wilayah FTZ Tanjung Balai Karimun, sebuah kawasan perdagangan bebas yang seharusnya diawasi ketat. Namun, pengawasan yang longgar membuka peluang terjadinya praktik penyimpangan.


Fasilitas FTZ yang memberikan kemudahan tanpa pungutan cukai justru disalahgunakan. Minimnya pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal secara masif dan terorganisir.


Kepala BPKP Kepri, Hisyam Wahyudi, menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh proses penindakan dan pencegahan korupsi. Sementara itu, Kejati Kepri berkomitmen menelusuri seluruh mata rantai kejahatan ini, mulai dari pelaku lapangan hingga pejabat dan pengusaha yang mungkin terlibat. “Tidak boleh ada yang kebal hukum, tidak boleh ada yang bersembunyi di balik kekuasaan,” tegas Teguh.

Skandal ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Karimun kini berada di persimpangan jalan: menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, atau tenggelam dalam kubangan praktik ilegal yang terstruktur dan sistematis.

Publik menanti: bukan janji, tapi keadilan yang nyata.

(Samsul).

#karimun #Kepri

Posting Komentar