Diduga Lakukan Ilegal Mining, PT Tristaco Mineral Makmur Dilaporkan ke Kejati dan Polda Sultra

Daftar Isi
Kendari, LIPUTANKEPRINEWS.COM — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) menggelar aksi demonstrasi damai sekaligus menyerahkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 14 Mei 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kuat aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur di wilayah izin usaha pertambangannya.

Jenderal Lapangan PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan indikasi bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Hal tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib memperoleh persetujuan RKAB tahunan dari Menteri sebelum melakukan kegiatan produksi. Tanpa dokumen ini, seluruh aktivitas pertambangan dikategorikan sebagai ilegal mining,” tegas Abd. Haris dalam orasinya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.

PJ SULTRA dalam tuntutannya meminta Kejati dan Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Mereka juga mendesak Menteri ESDM untuk bersikap transparan terkait status dan legalitas RKAB yang dimiliki oleh PT. Tristaco Mineral Makmur.

Dengan sapaan akrabnya, Abdulisme, Abd. Haris menyampaikan bahwa penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu sangat penting demi menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami percaya, penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan serta menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam,” pungkasnya.


Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara
Untuk Rakyat dan Keadilan.

(Redaksi)

#Kendari #Sultra

Posting Komentar