Jelang Pilkades Bantarjaya, Dugaan Hoaks Muncul di Tengah Tahapan Pendaftaran
Daftar Isi
"Demokrasi yang sehat dibangun dengan gagasan dan integritas, bukan dengan hoaks maupun fitnah yang menyesatkan."
Kabupaten Bekasi | Liputankeprinews.com – Dinamika menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Di tengah berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, sempat beredar informasi yang mengaitkan salah satu bakal calon, Abu Jihad Ubaydilah, dengan sejumlah tudingan yang memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.(1/8/2026).
Namun, informasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh seorang oknum berinisial SN. Dalam keterangannya, SN mengakui bahwa informasi yang disebarkannya melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah rekannya merupakan karangan yang dibuat atas dasar rasa kecewa dan tidak didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
«"Memang saya yang melakukan chat kepada teman-teman. Berita tersebut memang hasil karangan saya karena saya kecewa. Akibat kejadian itu saya membuat informasi palsu, dan saya akui itu memang hasil karangan saya sendiri," ujar SN.»
Pengakuan tersebut menjadi bentuk klarifikasi bahwa informasi yang sempat beredar tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang sahih.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga ujaran kebencian apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa dasar yang jelas.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Bantarjaya, agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan pilihan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung," kata Ahmad Syarifudin, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap bakal calon kepala desa memiliki hak yang sama untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, proses demokrasi di tingkat desa harus dijalankan secara jujur, adil, transparan, dan bermartabat, serta terbebas dari praktik kampanye hitam maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga berharap panitia penyelenggara Pilkades Bantarjaya dapat menjalankan seluruh tahapan secara profesional, objektif, dan independen, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga penetapan calon, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang sehat, di mana para calon berkompetisi melalui gagasan, program kerja, integritas, serta rekam jejak dalam membangun Desa Bantarjaya, bukan melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dengan adanya klarifikasi dari SN, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menerima maupun membagikan informasi. Verifikasi terhadap setiap informasi menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu kondusivitas serta kualitas demokrasi di tingkat desa.
---
(SW).
Posting Komentar