📢 BREAKING NEWS Memuat berita terbaru...

AKPERSI Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Nuansa Metro, Minta Aparat Usut Ancaman Usai Pemberitaan PJT II Cikampek

Daftar Isi
"Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi."
— AKPERSI

Karawang | Liputankeprinews.com – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, Mpit, yang diduga terjadi setelah dirinya melakukan pemberitaan terkait dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mpit, dirinya mengaku menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor tidak dikenal dengan isi percakapan bernada intimidasi, cacian, hingga ancaman yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pribadinya.

"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ungkap Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Mpit menjelaskan bahwa percakapan bernada ancaman tersebut tidak sempat direkam karena perangkat telepon yang digunakan merupakan satu-satunya alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan tersebut," jelasnya.

Pemberitaan yang menjadi latar belakang dugaan intimidasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan tanah hasil pengerukan diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

Mpit menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Meski menghadapi dugaan tekanan, dirinya menyatakan tetap akan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap menjalankan tugas dan memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.

AKPERSI: Intimidasi Terhadap Wartawan Tidak Dapat Dibenarkan

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan kecaman terhadap dugaan intimidasi yang dialami jurnalis Nuansa Metro tersebut.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui ancaman maupun tekanan terhadap wartawan.

"Kami mengecam segala bentuk intimidasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers," ujar Ahmad Syarifudin.

Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan ancaman tersebut serta memberikan perlindungan kepada jurnalis agar dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.

"Jangan sampai ada praktik intimidasi yang dapat mencederai kebebasan pers. Keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.

DPC AKPERSI Karawang Siap Kawal Proses Hukum

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut menyatakan sikap tegas terhadap dugaan intimidasi tersebut.

Menurutnya, ancaman terhadap seorang wartawan bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut keberlangsungan kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Kami berdiri bersama rekan jurnalis. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap upaya membungkam kerja jurnalistik melalui intimidasi maupun ancaman merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan," ujar Ferimaulana.

Ia menegaskan bahwa DPC AKPERSI Karawang akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar mengusut dugaan intimidasi secara transparan.

"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers, khususnya di Kabupaten Karawang," pungkasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1).

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah pers yang profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta memastikan setiap jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun tekanan dari pihak mana pun.

---
(AKPERSI).

Posting Komentar

OFFICIAL PARTNER
🛒 Toko Goes_Virgo Lah
Mitra Pengadaan Produk & Jasa melalui Toko Ladang SIPLah.
Lihat Katalog