Dugaan Pengelolaan Sewa Ruko Pasar Simpang Sari Tidak Transparan, PBH Desak Audit

Table of Contents
Lampung Barat 3 Mei 2026 | Liputankeprinews.com – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan sewa ruko milik Pemerintah Daerah di Pasar Tugu Sari (Simpang Sari), Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Subur Jaya & Rekan FERADI-WPI.

PBH menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam tata kelola sewa yang berpotensi merugikan pedagang serta membuka celah keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

Sorotan ini bermula dari pengakuan salah satu klien PBH yang menyewa satu unit ruko pada tahun sebelumnya dengan nilai Rp5.000.000. Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak pengelola pasar.

Namun, saat masa sewa akan berakhir dan klien berniat memperpanjang, muncul informasi adanya kenaikan tarif menjadi Rp6.000.000 melalui pihak lain, tanpa disertai surat rekomendasi maupun dasar resmi dari Dinas Koperindag/UMKM setempat.

“Klien kami ingin memperpanjang sewa sesuai prosedur, namun justru diarahkan untuk mengosongkan ruko dengan alasan akan digunakan sebagai kantor pasar,” ujar perwakilan PBH Subur Jaya & Rekan.

PBH mempertanyakan alasan tersebut, mengingat berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor pasar dimaksud diketahui sudah tersedia dan diduga saat ini digunakan oleh kerabat kepala pasar untuk aktivitas berdagang.

Selain itu, PBH juga menyoroti bukti pembayaran sewa yang diterima klien. Pembayaran tersebut diduga tidak menggunakan kwitansi resmi atau dokumen yang dikeluarkan oleh dinas terkait, melainkan hanya bukti pembayaran biasa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengelolaan sewa yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintah daerah.

Tak hanya itu, PBH mengaku menerima informasi tambahan dari sejumlah pedagang. Salah satu pedagang diduga membayar uang sewa ruko hingga Rp10.000.000 kepada pihak tertentu.

Lebih lanjut, terdapat dugaan satu unit ruko telah diperjualbelikan oleh oknum, padahal statusnya merupakan aset milik pemerintah daerah. Ironisnya, pihak yang saat ini menempati ruko tersebut disebut masih melakukan pembayaran sewa secara mingguan.

Atas berbagai dugaan tersebut, PBH Subur Jaya & Rekan FERADI-WPI mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperindag/UMKM, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap tata kelola sewa ruko di Pasar Simpang Sari.

Jika benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan dugaan pungutan yang tidak sesuai mekanisme, maka hal ini harus segera ditindak demi menjaga aset daerah serta melindungi pedagang kecil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pasar maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

---
(S. Yanto).

Posting Komentar