Sudah Diklarifikasi, Namun Belum Teruji: Transparansi Dana BOS SMAN 1 Temiang Pesisir Masih Dipertanyakan
Table of Contents
Lingga,Kepri | Liputankeprinews.com - Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi terkait pergeseran anggaran Dana BOS, hingga kini transparansi pada level detail penggunaan dana masih belum sepenuhnya terjawab.Rabu,(15/4/2026).
Media Liputankeprinews.com kembali menelusuri pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Temiang Pesisir setelah adanya klarifikasi dari pihak sekolah.
Kepala sekolah Yusak Ibrahim sebelumnya menyampaikan bahwa selisih realisasi antar tahap terjadi akibat pergeseran anggaran dari Tahap I ke Tahap II, dan secara total tahunan tetap sesuai dengan pagu.
Namun demikian, hasil penelusuran lanjutan menunjukkan bahwa substansi transparansi belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya pada aspek rincian penggunaan anggaran dan keterbukaan dokumen pendukung.
Dalam prinsip pengelolaan dana publik, penjelasan administratif belum cukup tanpa disertai data yang dapat diuji.
Mengacu pada prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi yang:
• akurat
• terbuka
• dan dapat diverifikasi
Hingga saat ini, pihak sekolah belum menunjukkan dokumen yang dapat menguji secara rinci pernyataan tersebut.
1. Detail Pergeseran Anggaran Tidak Dibuka
Pihak sekolah menyebut adanya pergeseran, namun belum dijelaskan:
dari komponen mana anggaran digeser
ke komponen apa dialihkan
serta berapa nilai detail pergeseran tersebut
2. Pola Realisasi Anggaran Masih Janggal
Data menunjukkan:
• dominasi belanja pada pos administrasi
lonjakan signifikan pada Tahap II
• serta sejumlah komponen bernilai Rp 0 di Tahap I
Kondisi ini belum mendapatkan penjelasan rinci dari pihak sekolah.
3. Dokumen Kunci Belum Disampaikan
Dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar verifikasi hingga kini belum dibuka, antara lain:
• RKAS (awal dan perubahan)
• Buku Kas Umum (BKU)
• rincian realisasi dari sistem pelaporan
Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia.
Penegasan bahwa penggunaan anggaran “sudah sesuai juknis” dan “telah dilaporkan dalam aplikasi” belum dapat menggantikan kewajiban keterbukaan informasi secara rinci.
Dalam konteks dana publik, transparansi tidak hanya berhenti pada:
• kepatuhan administratif
tetapi juga pada:
• keterbukaan data dan kesiapan untuk diuji oleh publik
Media Liputankeprinews.com menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan sejauh ini masih berada pada tataran umum dan belum menyentuh aspek teknis yang menjadi kebutuhan publik.
Ruang klarifikasi lanjutan tetap terbuka, khususnya dalam bentuk penyampaian dokumen dan rincian penggunaan anggaran, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
---
(AS/Redaksi).
Posting Komentar