Dua Asn Suami Istri Diduga “Kuasai” SDN 078445 Umbu Bitaha, Pengelolaan Dana BOSP Disorot

Table of Contents

Nias Selatan, Sumut | Liputankeprinews.com – Dugaan praktik tidak transparan dalam pengelolaan sekolah kembali mencuat. Kali ini terjadi di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kabupaten Nias Selatan, di mana dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus suami istri diduga “menguasai” sistem pengelolaan sekolah selama bertahun-tahun.Jum'at, (3/4/2026).

Informasi ini mencuat dari kalangan orangtua murid dan masyarakat sekitar yang menilai adanya kejanggalan dalam tata kelola internal sekolah tersebut.

Kepala SDN 078445 Umbu Bitaha, Kristina Telambanua, diketahui menjabat sebagai pimpinan sekolah. Sementara itu, suaminya, Agus Firman Zebua, disebut berperan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah yang sama.

Permasalahan muncul karena Firman Zebua diketahui bukan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di SDN 078445 Umbu Bitaha. Ia tercatat sebagai ASN yang bertugas di sekolah lain, yakni SDN 078475 Luahambaho, Nias Selatan.
Padahal, berdasarkan ketentuan sistem Dapodik, setiap sekolah wajib memiliki operator sendiri dan tidak diperkenankan merangkap di sekolah lain guna menjaga validitas serta keamanan data pendidikan.

Menurut sumber di lapangan, kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak Kristina Telambanua menjabat sebagai kepala sekolah.Kasus ini terjadi di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Selain dugaan pelanggaran aturan Dapodik, masyarakat juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pengelolaan dana BOSP tahun 2022 hingga 2025 di sekolah tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Beberapa aspek yang disorot antara lain pengadaan sarana prasarana serta buku bacaan yang dinilai tidak memadai.

Bagaimana Tanggapan Pihak Terkait?
Seorang perwakilan orangtua murid menyebut bahwa kepala sekolah tidak membantah keterlibatan suaminya sebagai operator Dapodik.

“Kepala sekolah membenarkan bahwa suaminya menjadi operator. Namun yang menjadi persoalan, yang bersangkutan bukan tenaga di sekolah ini, melainkan ASN di sekolah lain,” ungkap salah satu orangtua kepada wartawan.

Sementara itu, seorang guru yang enggan disebutkan namanya juga menguatkan pernyataan tersebut.

Operator Dapodik memang suami kepala sekolah dan sudah berlangsung lama. Padahal masih ada guru lain yang bisa menjalankan tugas tersebut. Selain itu, pengelolaan dana BOSP juga tidak transparan kepada guru maupun publik,” ujarnya.

Masyarakat dan orangtua murid meminta Bupati Nias Selatan, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mereka juga mendesak agar kepala sekolah segera dievaluasi, bahkan dicopot dari jabatannya jika terbukti melanggar aturan.

Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk keberimbangan informasi.

---
(Armend).

Posting Komentar