Diduga Ancam Retas Media dan Intimidasi Wartawan, TW Berpotensi Dijerat UU Pers, ITE, dan KUHP

Table of Contents

Gambar:  Puluhan Awak Media Karimun Datangi Polsek Tebing menyampaikan Kronologi kejadian 

Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com – Usai ramai diberitakan sejumlah media online, seorang pria berinisial TW diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap awak media, termasuk mengancam akan meretas (hack) media serta menunjukkan gestur kekerasan saat proses konfirmasi berlangsung di sebuah kedai kopi di Karimun, baru-baru ini.

TW disebut secara langsung mengeluarkan pernyataan akan “menghack media di Karimun” serta melakukan tindakan intimidatif seperti mengepal tangan, menantang, hingga menarik kerah baju wartawan.

Peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa orang di lokasi, di antaranya Ary, Egi, dan seorang kasir kedai kopi bernama Riski yang mendengar langsung pernyataan tersebut.Kejadian berlangsung di sebuah kedai kopi di wilayah Karimun.

Peristiwa terjadi saat awak media melakukan konfirmasi langsung terhadap TW terkait pemberitaan sebelumnya. Insiden ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan TW terhadap pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online.

Saat dikonfirmasi, TW datang ke lokasi dan langsung menyampaikan pernyataan bernada ancaman. Awak media belum sempat melakukan perekaman audio secara utuh, namun beberapa saksi mendengar langsung pernyataan tersebut.
Rekaman CCTV di lokasi telah diamankan, meskipun suara tidak terdengar jelas. 

Namun, secara visual terlihat adanya gestur agresif yang mengarah pada intimidasi.

Secara hukum, tindakan yang diduga          dilakukan TW berpotensi melanggar            beberapa ketentuan, antara lain:


• UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) terkait penghalangan kerja jurnalistik
UU ITE Pasal 29 jo. 45B terkait ancaman melalui media elektronik
• KUHP Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan
Sejumlah ketentuan tersebut termasuk dalam kategori delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu aduan, meskipun laporan resmi tetap diperlukan untuk penguatan bukti.

Meskipun rekaman audio tidak terdengar jelas, unsur pembuktian tetap dapat terpenuhi melalui:

• Keterangan saksi yang mendengar              langsung
• Rekaman CCTV sebagai bukti visual            gestur intimidasi
• Kesesuaian kronologi kejadian

Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Langkah yang Dapat Ditempuh Awak Media:

• Melaporkan kejadian ke pihak kepolisian
• Menghadirkan saksi dalam pemeriksaan
• Menyerahkan rekaman CCTV sebagai          bukti pendukung
• Berkoordinasi dengan organisasi profesi    wartawan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TW terkait dugaan tersebut. Awak media tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

---
(Samsul).

Posting Komentar