PT Gandasari Kembali Timbun Pesisir Kijang Kota Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Table of Contents
Terpantau Aktifitas Penimbunan Oleh Pihak perusahaan kembali dilakukan Senin 2 Maret 2026

Bintan,Kepri | Liputankeprinews.com – Aktivitas penimbunan pesisir di Kijang Kota kembali berjalan. Padahal sebelumnya kegiatan tersebut menuai sorotan luas dan ramai diberitakan berbagai media online karena diduga belum mengantongi dokumen lingkungan yang sah.Senin, 2 Maret 2026.

Izin Lingkungan Dipertanyakan, Pemerintah Bungkam

Perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut diketahui bernama PT Gandasari.
Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek ini sempat dikabarkan mendapat tindakan penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi yang menjelaskan:

- Apakah penyegelan telah dicabut
- Apakah AMDAL atau UKL-UPL telah diterbitkan
- Apakah rekomendasi lingkungan sudah diberikan

Lempar Kewenangan?

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.
Artinya, pengawasan dan penerbitan rekomendasi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Bintan melalui Sekretaris Daerah Roni terkait rekomendasi atas kegiatan PT Gandasari hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Ketiadaan penjelasan resmi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengawasan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

• Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting memiliki izin lingkungan.
• Pasal 109 mengatur ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.

Jika aktivitas penimbunan dilakukan tanpa kejelasan izin, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan.

Ketika proyek yang sempat disegel kini kembali berjalan tanpa penjelasan terbuka, yang dipertaruhkan bukan hanya garis pantai Kijang Kota tetapi wibawa penegakan hukum di negeri ini.

Apakah hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada seremoni penyegelan dan konferensi pers?
Jika perusahaan dapat kembali beroperasi tanpa transparansi status izin, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: regulasi bisa dinegosiasikan.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.

Dan pemerintah tidak boleh membiarkan ruang abu-abu menjadi celah pelanggaran.
Kasus PT Gandasari di Kijang Kota kini bukan lagi isu lokal.

Ia menjadi cermin: apakah hukum lingkungan di Indonesia benar-benar hidup atau sekadar tertulis di atas kertas.

---
(Martin.DRedaksi).

Posting Komentar