Aktivis Pemuda Mahasiswa Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Siswi di Lewa
Table of Contents
Kupang, NTT | Liputankeprinews.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa DK, seorang siswi di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang telah dilaporkan sejak April 2025 tersebut dilaporkan berjalan stagnan selama lebih dari tujuh bulan tanpa kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, aktivis pemuda mahasiswa dan penggiat sosial yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terlebih jika pelaku diduga merupakan seorang tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban. Jika dibiarkan stagnan, hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Peristiwa ini mencuat setelah terduga pelaku tertangkap basah oleh kakak ipar korban pada 11 April 2025 sekitar pukul 05.00 WITA. Dari pengakuan korban, tindakan tersebut diduga bukan yang pertama kali terjadi. Korban mengaku telah mengalami pemerkosaan sejak Januari 2025 dengan memanfaatkan relasi kuasa pelaku sebagai guru.
Terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus ancaman akademik, yakni memberikan nilai rendah apabila korban menolak. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan ketergantungan korban terhadap akses transportasi, dengan ancaman tidak memberikan tumpangan ke sekolah ketika motor korban rusak, mengingat jarak rumah korban ke sekolah sekitar 7 kilometer.
Setelah kasus ini terungkap, keluarga pelaku bersama aparat desa setempat dilaporkan beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian secara adat melalui pemberian ternak dan kain. Namun, pihak keluarga korban secara tegas menolak upaya tersebut dan tetap bersikeras agar kasus ini diproses secara hukum melalui Polsek Lewa dan Polres Sumba Timur.
Aktivis IPMASTIM Kupang tersebut juga menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang dinilai tidak tepat untuk kasus kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan perdamaian adat atau mediasi kekeluargaan. Ini adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan melindungi korban,” tegasnya.
Kebuntuan penanganan kasus ini salah satunya disebabkan oleh perbedaan hasil Visum et Repertum (VeR). Visum awal yang dilakukan di Puskesmas Lewa dinyatakan negatif, yang membuat korban mengalami guncangan psikologis berat. Selanjutnya, korban didampingi oleh lembaga swadaya Sabana Sumba melakukan visum ulang di RSU Imanuel pada 22 Mei 2025.
Namun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan enggan menerima hasil visum tersebut dengan alasan pemeriksaan dilakukan tanpa permintaan resmi dari pihak kepolisian.
Menurut perwakilan Sabana Sumba, penyidik menyatakan tidak dapat melakukan visum dua kali dan tidak bersedia mengambil hasil visum dari RSU Imanuel karena tidak mendampingi proses pemeriksaan tersebut. Sementara pihak RSU Imanuel menyebutkan bahwa hasil visum hanya memiliki kekuatan hukum jika diserahkan langsung kepada penyidik.
Sejak Mei 2025, korban DK telah dievakuasi ke rumah aman milik Sabana Sumba karena mengalami trauma mendalam dan tekanan sosial di lingkungannya. Hingga kini korban masih menjalani pendampingan psikologis secara intensif.
Aktivis IPMASTIM Kupang itu pun mendesak pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak terus berlarut-larut.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Korban membutuhkan keadilan dan perlindungan, bukan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Sumber: Sabana Sumba
(Kontributor Media).
Posting Komentar